Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. SUDARTO Bin SUKARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/M.5.28.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARTO Bin SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

Bahwa la terdakwa SUDARTO BIN SUKARNO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Maret tahun 2024, bertempat di Pos Ojek yang beralamat di Dsn. Sumberejo Desa Sumberejo Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang saat itu berada di Pos Ojek yang beralamat di Dsn. Sumberejo Desa Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang melakukan perjudian online jenis togel Hongkong dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi google crome di HP milik terdakwa selanjutnya terdakwa membuka situs perjudian online “BOSTOTO” selanjutnya terdakwa melakukan pendaftaran dengan cara melakukan mengisi kolom nama (username) dan nomor rekening 632201024827537 an. Chusnul Chotimah, kemudian terdakwa masuk dengan nama akun username “Etoo” lalu  password “Candipuro1”, setelah masuk ke dalam situs judi online akun milik terdakwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang deposito ke rekening yang terdaftar di situs atas nama ROY STEVANO dengan nomor rek BRI 008501044156504. Setelah terdakwa mentransfer uang deposito tersebut lalu terdakwa masuk ke form deposit untuk melakukan pengisian saldo dengan nominal sesuai jumlah uang yang terdakwa transfer hingga dinyatakan transaksi berhasil. Setelah dinyatakan berhasil melakukan deposito selanjutnya terdakwa memulai permainan judi online jenis togel hongkong dengan memasang angka dan jumlah tombokan, selanjutnya terdakwa menunggu keluaran nomor togel pada pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AFEK LUKIANTO dan saksi AGUS SUBAGIYO yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Candipuro mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan perjudian online jenis Togel dengan menggunakan Handphone sebagai sarana di daerah Candipuro. Selanjutnya para saksi berangkat menuju lokasi tersebut dan mendapati terdakwa sedang melakukan perjudian online jenis togel Hongkong. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Pos Ojek yang beralamat di Dsn. Sumberejo Desa Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang, kemudian para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO V2026 wrana hitam, 1 (satu) buku tabungan BRI No. Rekening 632201024827537 an. CHUSNUL CHOTIMAH, dan 1 (satu) buah ATM BRI No. 6013012202006943 yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana perjudian online. Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Candipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam perjudian online jenis togel tersebut terdakwa berperan sebagai pemain dalam akun di dalam situs perjudian online jenis togel “BOSTOTO” dengan username Etoo dan Password “Candipuro1”.
  • Bahwa dalam satu minggu terdakwa melakukan perjudian online jenis togel hampir setiap hari melakukan perjudian online jenis togel tersebut.
  • Bahwa terdakwa memainkan perjudian online jenis togel dengan cara memasang angka di 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, maupun 4 (empat) angka, kemudian memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya menunggu pengumuman nomor togel keluar, apabila nomor yang dipilih keluar pada saat pengumuman maka pemain dinyatakan menang.
  • Bahwa perjudian online tersebut bersifat untung – untungan, keuntungan yang diperoleh dalam permainan judi online jenis togel apabila melakukan penombokan paling sedikit sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) berlaku kelipatan,
  • Bahwa pendapatan terdakwa tergantung dari uang yang dipertaruhkan dan nomor yang di dapat, terdakwa memasang Rp. 1.000,- dengan 2 angka maka mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,-, dengan 3 angka maka mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan 4 angka mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah melakukan perjudian online sejak bulan Januari 2024.
  • Bahwa setiap terdakwa melakukan deposite sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk penarikan jika menang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2740/FKF/2024 tanggal 07 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 196/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo model V2026 warna hitam dengan No. Imei 868061053079995 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 4 (empat) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
  • Bahwa situs / website “BOSTOTO” yang diakses oleh terdakwa tidak terdaftar dalam penyelenggara sistim elektronik pada website https://pse.kominfo.go.id/home sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  • Bahwa dalam melakukan perjudian onlie jenis togel, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU R.I No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

ATAU

 

Kedua:

 

Bahwa la terdakwa SUDARTO BIN SUKARNO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Maret tahun 2024, bertempat di Pos Ojek yang beralamat di Dsn. Sumberejo Desa Sumberejo Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang saat itu berada di Pos Ojek yang beralamat di Dsn. Sumberejo Desa Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang melakukan perjudian online jenis togel Hongkong dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi google crome di HP milik terdakwa selanjutnya terdakwa membuka situs perjudian online “BOSTOTO” selanjutnya terdakwa melakukan pendaftaran dengan cara melakukan mengisi kolom nama (username) dan nomor rekening 632201024827537 an. Chusnul Chotimah, kemudian terdakwa masuk dengan nama akun username “Etoo” lalu  password “Candipuro1”, setelah masuk ke dalam situs judi online akun milik terdakwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang deposito ke rekening yang terdaftar di situs atas nama ROY STEVANO dengan nomor rek BRI 008501044156504. Setelah terdakwa mentransfer uang deposito tersebut lalu terdakwa masuk ke form deposit untuk melakukan pengisian saldo dengan nominal sesuai jumlah uang yang terdakwa transfer hingga dinyatakan transaksi berhasil. Setelah dinyatakan berhasil melakukan deposito selanjutnya terdakwa memulai permainan judi online jenis togel hongkong dengan memasang angka dan jumlah tombokan, selanjutnya terdakwa menunggu keluaran nomor togel pada pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AFEK LUKIANTO dan saksi AGUS SUBAGIYO yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Candipuro mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan perjudian online jenis Togel dengan menggunakan Handphone sebagai sarana di daerah Candipuro. Selanjutnya para saksi berangkat menuju lokasi tersebut dan mendapati terdakwa sedang melakukan perjudian online jenis togel Hongkong. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Pos Ojek yang beralamat di Dsn. Sumberejo Desa Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang, kemudian para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO V2026 wrana hitam, 1 (satu) buku tabungan BRI No. Rekening 632201024827537 an. CHUSNUL CHOTIMAH, dan 1 (satu) buah ATM BRI No. 6013012202006943 yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana perjudian online. Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Candipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam perjudian online jenis togel tersebut terdakwa berperan sebagai pemain dalam akun di dalam situs perjudian online jenis togel “BOSTOTO” dengan username Etoo dan Password “Candipuro1”.
  • Bahwa dalam satu minggu terdakwa melakukan perjudian online jenis togel hampir setiap hari melakukan perjudian online jenis togel tersebut.
  • Bahwa terdakwa memainkan perjudian online jenis togel dengan cara memasang angka di 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, maupun 4 (empat) angka, kemudian memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya menunggu pengumuman nomor togel keluar, apabila nomor yang dipilih keluar pada saat pengumuman maka pemain dinyatakan menang.
  • Bahwa perjudian online tersebut bersifat untung – untungan, keuntungan yang diperoleh dalam permainan judi online jenis togel apabila melakukan penombokan paling sedikit sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) berlaku kelipatan,
  • Bahwa pendapatan terdakwa tergantung dari uang yang dipertaruhkan dan nomor yang di dapat, terdakwa memasang Rp. 1.000,- dengan 2 angka maka mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,-, dengan 3 angka maka mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan 4 angka mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah melakukan perjudian online sejak bulan Januari 2024.
  • Bahwa setiap terdakwa melakukan deposite sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk penarikan jika menang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan perjudian onlie jenis togel, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya