Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Lmj Bambang Heru S.H. MARSAM Bin NALI WIRYO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1801 /M.5.28/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSAM Bin NALI WIRYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa MARSAM BIN NALI WIRYO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Wonomerto Kidul Rt. 006 Rw. 004 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis Togel, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib saat terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Wonomerto Kidul Rt. 006 Rw. 004 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, terdakwa melakukan perjudian online jenis togel dengan cara terdakwa menggunakan 1 (satu) buah HP merk Vivo V2029 dengan Nomor Imei 1: 869745055831499, imei2: 869745055831481, warna hitam dengan nomor 085719919226 lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “PLAYER4D” kemudian terdakwa memasukkan username “Lucy01” dengan password “Banana01”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui aplikasi DANA atas nama Marsam dengan nomor 085719919226 ke nomor rekening BNI 1726638362 atas nama Andi Syahputra yang terdaftar di situs, kemudian terdakwa memulai permainan dengan memasang taruhan apabila terdakwa deposit senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Perolehan keuntungannya apabila terdakwa memasang Rp. 1.000.- pada 2 (dua) angka maka akan mendapat uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Untuk 3 (tiga angka) maka mendapat uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Maupun 4 (angka) maka mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi online jenis Togel yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MARSAM BIN NALI WIRYO  telah melakukan perjudian online jenis togel rumah terdakwa di Dusun Wonomerto Kidul Rt. 006 Rw. 004 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARSAM BIN NALI WIRYO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo V2029 dengan Nomor Imei 1: 869745055831499, imei2: 869745055831481, warna hitam dengan nomor 085719919226.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2741/FKF/2024 tanggal 02 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 197/2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo V2029 dengan Nomor Imei 1: 869745055831499, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 6 (enam) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MARSAM BIN NALI WIRYO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Wonomerto Kidul Rt. 006 Rw. 004 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis Togel, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib saat terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Wonomerto Kidul Rt. 006 Rw. 004 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, terdakwa melakukan perjudian online jenis togel dengan cara terdakwa menggunakan 1 (satu) buah HP merk Vivo V2029 dengan Nomor Imei 1: 869745055831499, imei2: 869745055831481, warna hitam dengan nomor 085719919226 lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “PLAYER4D” kemudian terdakwa memasukkan username “Lucy01” dengan password “Banana01”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui aplikasi DANA atas nama Marsam dengan nomor 085719919226 ke nomor rekening BNI 1726638362 atas nama Andi Syahputra yang terdaftar di situs, kemudian terdakwa memulai permainan dengan memasang taruhan apabila terdakwa deposit senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Perolehan keuntungannya apabila terdakwa memasang Rp. 1.000.- pada 2 (dua) angka maka akan mendapat uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Untuk 3 (tiga angka) maka mendapat uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Maupun 4 (angka) maka mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi online jenis Togel yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MARSAM BIN NALI WIRYO  telah melakukan perjudian online jenis togel rumah terdakwa di Dusun Wonomerto Kidul Rt. 006 Rw. 004 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARSAM BIN NALI WIRYO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo V2029 dengan Nomor Imei 1: 869745055831499, imei2: 869745055831481, warna hitam dengan nomor 085719919226.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat 1 ke- 1 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya