Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I berupa Fasilitas Kredit Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lumajang (PRIMA) dengan Perjanjian Kredit Nomor: 168/X/PRIMA/TAHUN 2019 Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019;
- Menyatakan TERGUGAT I telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sejumlah, Rp. 285.800.151,- (dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu seratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pokok = Rp. 181.246.837
Tunggakan Bunga = Rp. 54.553.314
Denda = Rp. 50.000.000 +
Total Kewajiban = Rp. 285.800.151
Secara tunai, kontan dan seketika dan tanpa di cicil oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT sebagai kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah sesuai dengan hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT senilai Rp. 285.800.151,- (dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu seratus lima puluh satu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga untuk diletakkan sita jaminan terhadap objek yang dijaminkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, antara lain:
- Sertipikat Hak Milik No.1836 atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Gambar situasi tanggal 28 Februari 1994 No. 560, Luas 97 M2 terletak di Kelurahan Tempokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, atas nama Pemegang Hak IIS ISNIANI WIDAYANTI (TERGUGAT II);
- Sertipikat Hak Milik No.1837 atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Gambar situasi tanggal 28 Februari 1994 No. 561, Luas 97 M2 terletak di Kelurahan Tempokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atas nama Pemegang Hak IIS ISNIANI WIDAYANTI (TERGUGAT II);
- Sertipikat Hak Milik No.1792 atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Gambar situasi tanggal 29 November 1993 No. 1402, Luas 61 M2 terletak di Kelurahan Tempokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atas nama Pemegang Hak IIS ISNIANI WIDAYANTI (TERGUGAT II);
- Mengizinkan PENGGUGAT untuk melakukan Permohonan Eksekusi di Pengadilan Negeri Lumajang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat tersebut, antara lain berupa:
- Sertipikat Hak Milik No.1836 atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Gambar situasi tanggal 28 Februari 1994 No. 560, Luas 97 M2 terletak di Kelurahan Tempokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, atas nama Pemegang Hak IIS ISNIANI WIDAYANTI (TERGUGAT II);
- Sertipikat Hak Milik No.1837 atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Gambar situasi tanggal 28 Februari 1994 No. 561, Luas 97 M2 terletak di Kelurahan Tempokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atas nama Pemegang Hak IIS ISNIANI WIDAYANTI (TERGUGAT II);
- Sertipikat Hak Milik No.1792 atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Gambar situasi tanggal 29 November 1993 No. 1402, Luas 61 M2 terletak di Kelurahan Tempokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atas nama Pemegang Hak IIS ISNIANI WIDAYANTI (TERGUGAT II);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut Hukum; |