Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Lmj SOEGIYONO GIMAN Perusahaan Umum Daerah Semeru Lumajang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 028 / SLF / V / 2024
Penggugat
NoNama
1SOEGIYONO GIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI WISMO WARDONO, S.H.,M.HSOEGIYONO GIMAN
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Semeru Lumajang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 474.337.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 100 Tanggal 22 Oktober 2021.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 474.337.500,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak