Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Lmj BPR. Yuka Jaya 1.Siti Muafiyah
2.Misdi Fibrianto
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR. Yuka Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1S. PITER SAMOSIR. SH., MA.BPR. Yuka Jaya
2ESER PRIADY BOROTODING,SHBPR. Yuka Jaya
3IMMANUEL RONY PRIBADI, S.H.BPR. Yuka Jaya
Tergugat
NoNama
1Siti Muafiyah
2Misdi Fibrianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.643.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------
  2. Menyatakan tergugat telah wanprestasi.------------------------------------------------
  3. Menyatakan, surat Perjanjian kredit Nomor 28602/KC/YJ/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018 bertalian dengan perubahannya yang termuat dalam Addendum perubahan Perjanjian Kredit tertanggal 22 Januari 2019 adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas jaminan dari tergugat yaitu : berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2043/Kel Citrodiwangsan, dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 oktober 2003 Nomor 66/citrodiwangsan/2003, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, tercatat atas nama : SITI MU'AFIAH -----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa hutang pokok,bunga,denda kepada Penggugat sebesar Rp 74.643.750,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)  dengan rincian :
    Hutang Pokok    :                     Rp.  28.000.000,-
    Hutang Bunga   :                     Rp.  12.500.000 ,-
    Hutang Denda   :                    Rp.  34.143.750,
    Total Hutang       :                    Rp.  74.643.750,-
  6. Menghukum tergugat  untuk membayar kewajiban sebesar Rp 74.643.750,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada penggugat tunai dan kontan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. -------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan bahwa apabila tergugat  tidak dapat untuk membayar hutangnya/kewajibannya sebesar Rp 74.643.750,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai, maka barang jaminan milik tergugat yaitu : berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2043/Kel Citrodiwangsan, dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 oktober 2003 Nomor 66/citrodiwangsan/2003, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, tercatat atas nama : SITI MU'AFIAH dijual didepan umum dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibuat untuk membayar hutang tergugat kepada penggugat. -----------------------
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dari tergugat melakukan upaya hukum permohonan keberatan -----
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak