Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Lmj Murjito, S.H. IMAM MASKUR bin BUAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/ /V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Murjito, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MASKUR bin BUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, sekira pukul 17.15 Wib, di Dusun Krajan RT.011 RW.003 Desa Sumberanyar, Kec. Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu menjual minuman keras jenis arak bali dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas dengan tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang

Terdakwa melakukan pelanggaran menyimpan serta menjual minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Perda Tingkat II No.6 Tahun 2019 jo Peraturan Presiden RI No. 74 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.86/M-KES/PER/IV/1977 Permendag RI No.11M-DAG/PER/3/2012 Tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol,

Dan dipidana sesuai dengan pasal 17 yang berbunyi :

Barang siapa  melanggar ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pasal 5 dan pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya