Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN LMJ NURKHOYIN, SH. 1.SUHIN
2.MISTONO
3.MARIYONO
4.AGUS NUR ROKHMAN
5.MARSUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN LMJ
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1NURKHOYIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHIN[Penahanan]
2MISTONO[Penahanan]
3MARIYONO[Penahanan]
4AGUS NUR ROKHMAN[Penahanan]
5MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I. SUHIN bersama-sama terdakwa II. MISTONO, terdakwa III. MARIYONO, terdakwa IV. AGUS NUR ROKHMAN dan terdakwa V. MARSUKI pada hari Jum?at tanggal 03 Juli 2015 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2015, di sebelah warung milik SAKUR Dsn. Krajan Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa terdakwa I. SUHIN bersama-sama terdakwa II. MISTONO, terdakwa III. MARIYONO, terdakwa IV. AGUS NUR ROKHMAN dan terdakwa V. MARSUKI pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas ketika bertemu di warung milik SAKUR kemudian mempunyai niat bersama-sama bermain judi berupa domino jenis kiyu-kiyu sifatnya untung-untungan, dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib serta dilakukan ditempat umum atau terbuka, selanjutnya setelah disepakati bersama membentuk lingkaran dengan kesepakatan taruhan tiap orang masing-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sehingga berjumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersbeut diletakkan di tengah lingkaran, kemudian kartu domino di kocok dan dibagi satu persatu sehingga mendapat 3 kartu dan sisanya diletakkan ditengah dalam keadaan tertutup, selanjutnya masing-masing para terdakwa membuka kartu domino secara bersama-sama, kemudian para pemain membuka kartunya bersama-sama apabila kartu domino berjumlah sembilan dari tiga angka maka itulah yang menang, dan apabila tidak ada yang memiliki sembilan angka maka bisa mencari jumlah delapan, dan itulah pemenangnya, namun apabila tidak bisa meneruskan permainan maka dianggap kalah (mati), selanjutnya setelah para terdakwa bermain judi beberapa kali putaran sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Pasirian beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) set kartu domino, 5 (lima set kartu domino cap gunting, sebuah kotak tempat domino cap gunting rumput disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa I. SUHIN bersama-sama terdakwa II. MISTONO, terdakwa III. MARIYONO, terdakwa IV. AGUS NUR ROKHMAN dan terdakwa V. MARSUKI pada hari Jum?at tanggal 03 Juli 2015 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2015, di sebelah warung milik SAKUR Dsn. Krajan Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah member izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa terdakwa I. SUHIN bersama-sama terdakwa II. MISTONO, terdakwa III. MARIYONO, terdakwa IV. AGUS NUR ROKHMAN dan terdakwa V. MARSUKI pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas ketika bertemu di warung milik SAKUR kemudian mempunyai niat bersama-sama bermain judi berupa domino jenis kiyu-kiyu sifatnya untung-untungan, dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib serta dilakukan ditempat umum atau terbuka, selanjutnya setelah disepakati bersama membentuk lingkaran dengan kesepakatan taruhan tiap orang masing-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sehingga berjumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersbeut diletakkan di tengah lingkaran, kemudian kartu domino di kocok dan dibagi satu persatu sehingga mendapat 3 kartu dan sisanya diletakkan ditengah dalam keadaan tertutup, selanjutnya masing-masing para terdakwa membuka kartu domino secara bersama-sama, kemudian para pemain membuka kartunya bersama-sama apabila kartu domino berjumlah sembilan dari tiga angka maka itulah yang menang, dan apabila tidak ada yang memiliki sembilan angka maka bisa mencari jumlah delapan, dan itulah pemenangnya, namun apabila tidak bisa meneruskan permainan maka dianggap kalah (mati), selanjutnya setelah para terdakwa bermain judi beberapa kali putaran sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Pasirian beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) set kartu domino, 5 (lima set kartu domino cap gunting, sebuah kotak tempat domino cap gunting rumput disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya