Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Lmj |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Burhanuddin Anshori, S.H., M.Kn | Ati Ribut |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Lumajang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 15 Juli 2013 yang isinya Choirudah (Tergugat I) selaku Penjual telah melakukan ikatan jual beli dengan Aripi (Pewaris Penggugat) selaku pembeli yang obyeknya terletak di Perumahan Bumi Binting Indah Blok D6 No. 16 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang seluas 129 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 1013 Tahun 2011 atas nama Choirudah (Tergugat I) adalah benar sehingga Perjanjian tersebut Sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak melanjutkan proses jual beli terhadap obyek perkara dan melaksanakan isi Surat Kuasa Menjual obyek Nomor 92 tertanggal 15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.kn;
- Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Lumajang ini dipergunakan untuk melengkapi syarat administrasi Peralihan Hak atas tanah atau balik nama sertifikat terhadap sebidang Tanah Hak Milik yaitu :
SHM : 1013
NIB : 12.33.11.06.03418
Luas : 129 m2
Alamat : Perumahan Bumi Binting Indah Blok D6 No. 16
Desa : Kutorenon
Kecamatan : Sukodono
Kabupaten : Lumajang
Atas nama : Choirudah
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |