Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. ABDURRAHMAN Bin SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/M.5.28.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN Bin SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUKADI secara bersama-sama dengan Saudara Rian (DPO), pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di area wisata Ranupakis depan warung Dusun Nangkaan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa unit kendaraan merk Honda Vario 125 CC Nopol N-2210-ZD tahun 2014 warna merah, Noka MH1JFB129EK284779, Nosin JFB1E2237007 atas nama Misdi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Soni, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi bersama dengan saudara RIAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menentukanberboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih merah untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang akan diambil kemudian Terdakwa Abdurrahman Bin Sukadi mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario 125, No.Pol : N-2210-ZD yang diparkir disamping warung yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan jarak kurang lebih 15 meter dari jalan umum, selanjutnya saudara Rian (DPO) memutar balik sepeda motor yang dikemudikannya menuju posisi sepeda motor yang akan diambil, lalu dalam jarak 40 meter Saudara Rian (DPO) memutar balik sepeda motor yang dikemudikannya kemudian dengan kembali mengamati situasi lingkungan maupun posisi pemilik sepeda motor (dengan kembali melewati posisi sepeda motor yang akan diambil) setelah dirasa lingkungan sepi dan pemilik berada di dalam warung kemudian Saudara Rian (DPO) kembali memutar balik sepeda motornya kemudian berhenti dengan jarak 15 meter dari posisi sepeda motor terparkir, setelah Saudara Rian (DPO) menghentikan sepeda motor kemudian memberikan 1 (satu) buah kunci palsu berupa kunci T, maka Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi langsung turun dari sepeda motor tersebut lalu berjalan kaki sejauh 15 meter menuju posisi sepeda motor milik saksi korban Soni yang akan diambil, sedangkan Saudara Rian (DPO) tetap berada di sepeda motornya dengan mesin sepeda motor tetap menyala dan mengamati situasi lingkungan sekitar, setelah Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi dekat dengan posisi sepeda motor yang akan diambil lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario 125 CC, No.Pol : N-2210-ZD tahun 2014 warna merah Noka. MH1JFB129EK284779, Nosin. JFB1E2237007 milik saksi korban Soni dengan cara tangan kanan Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi memasang anak kunci T pada pegangan kunci T, kemudian tangan kanan Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi memasukkan kunci palsu ke dalam lubang kunci yang kemudian Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi tekan dan Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi gerakkan ke arah kanan hingga gigi pada lubang kunci rusak sehingga aliran listrik pada starter sepeda motor tersambung, kemudian Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi menyalakan mesin dengan menekan starter tangan hingga mesin sepeda motor menyala, setelah mesin sepeda motor tersebut menyala lalu Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi memutar gas dan membawa kabur menuju ke jalan umum namun pada jarak 10 meter, tiba - tiba dari arah belakang datang saksi korban Soni yang memegangi kaos yang Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi pakai dengan berteriak " maling - maling " dari hal itu Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi berupaya melepaskan diri dengan menambah kecepatan sepeda motor sehingga orang lain tersebut ikut tertarik mengikuti laju sepeda motor hingga dalam jarak 100 meter Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi kehilangan keseimbangan yang akhimya Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi dan Rian (DPO) terjatuh, sesaat Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi terjatuh dan kaki kiri Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi tertimpa body sepeda motor maka Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi tidak dapat melarikan diri hingga akhimya Terdakwa Abdurrahman bin Sukadi diamankan masyarakat.--

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ponari mengalami kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.-----

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya