Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-767/ M.5.28.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. LUDFI HIDAYAT, SH., BAYU SUGIHARTO, SH., MH., ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH, SH. dan ANDRI PRAYOGI, SH.KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

 

------ Bahwa ia terdakwa  KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM), pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Halaman rumah sdr. Joko Wahyono Alamat Dsn. IV Jurang Langak Rt 002 Rw 017 Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto ± 1,789 gram / berat bruto ± 5,21 gram, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Desember 2023  Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) dihubungi Sdr. FERI SUSANTO melalui Telepon dengan nomor 085859535384 dengan maksud untuk menawarkan Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) membeli Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa top up melalui indomaret sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Sdr. FERI SUSANTO. Dan oleh Sdr. FERI SUSANTO shabu tersebut dikirim melalui jasa travel dengan shabu di simpan di dalam kotak jam tangan, sekira pukul 11.00 Wib sopir travel menghubungi terdakwa untuk menunggu di terminal wonorejo. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) dihubungi Sdr. FERI SUSANTO melalui Telepon dengan nomor 085859535384 dengan maksud untuk menawarkan Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) membeli Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa top up melalui indomaret sebasar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Sdr. FERI SUSANTO sekira pukul 12.00 Wib Sdr. FERI SUSANTO menghubungi Terdakwa untuk memberitahu tempat dan foto lokasi tempat disimpannya shabu yang berada di atas pot bunga di utara terminal wonorejo lumajang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.50 WIB terdakwa menjual shabu kepada Sdr. IMAM alias POHONG (DPO) sebanyak 1 poket/plastik klip shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. IMAM alias POHONG menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli shabu, selanjutnya Sdr. IMAM alias POHONG janjian bertemu di pinggir jalan depan rumah sdr. Joko Wahyono beralamat Dsn. IV Jurang Langka Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang, sesampainya di tempat janjian tersebut Sdr. IMAM alias POHONG menyerahkan uang kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) pocket shabu kepada Sdr. IMAM alias POHONG
  • Bahwa selain menjual kepada Sdr. IMAM alias POHONG, Terdakwa menjual shabu kepada Sdr.  BEBUN (DPO) sebanyak 1 (satu) pocket shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kepada Sdr. HENDRO (DPO) sebanyak 1 (satu) pocket shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian satresnarkoba polres lumajang pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan halaman rumah Sdr. JOKO WAHYONO yang beralamat Dsn. IV Jurang Langak Rt 002 Rw 017 Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang yang mana saat itu terdakwa sedang bermain HP dirumah Sdr. JOKO WAHYONO. Selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA masing – masing anggota satresnarkoba, melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan shabu di atas lantai kamar rumah Sdr. JOKO WAHYONO dengan barang bukti berupa :
  • Sebuah kertas warna putih yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi :
  • 4 (empat) buah plastik klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 5 (lima) buah plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 5 (lima) buah sedotan warna putih  berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi :
  • 6 (enam) buah sedotan warna hitam berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.
  • Sebuah HP Merk OPPO warna biru dengan nomor SIM Card 085859535384.
  • Uang hasil penjualan Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas lantai kamar rumah Sdr. JOKO WAHYONO

  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa dari penjualan shabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 035/14174/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangkan :

NO

NAMA BARANG

BERAT

BRUTO

BERAT

NETTO

KET

1.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,18 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

2.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,18 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

3.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,18 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

4.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,17 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

5.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,76 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

6.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,37 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

7.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,39 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

8.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,35 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

9.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,38 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

10.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,38 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

11.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,33 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

12.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,31 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

13.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,28 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

14.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,31 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

15.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,31 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

16.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,33 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

TOTAL

5,21 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01210/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

-

05372/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram

-

05373/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram

-

05374/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram

-

05375/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram

-

05376/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram

-

05377/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram

-

05378/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram

-

05379/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram

-

05380/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram

-

05381/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram

-

05382/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,124 gram

-

05383/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,581 gram

-

05384/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram

-

05385/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram

-

05386/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram

-

05387/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram

        

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 05372/2024/NNF s/d 05387/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang kesehatan untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu.                  

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

  

ATAU

 

  KEDUA :

 

------ Bahwa ia terdakwa  KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM), pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Halaman rumah sdr. Joko Wahyono Alamat Dsn. IV Jurang Langak Rt 002 Rw 017 Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto ± 1,789 gram / berat bruto ± 5,21 gram, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Desember 2023  Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) dihubungi Sdr. FERI SUSANTO melalui Telepon dengan nomor 085859535384 dengan maksud untuk menawarkan Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) membeli Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa top up melalui indomaret sebasar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Sdr. FERI SUSANTO. Dan oleh Sdr. FERI SUSANTO shabu tersebut dikirim melalui jasa travel dengan shabu di simpan di dalam kotak jam tangan, sekira pukul 11.00 Wib sopir travel menghubungi terdakwa untuk menunggu di terminal wonorejo. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) dihubungi Sdr. FERI SUSANTO melalui Telepon dengan nomor 085859535384 dengan maksud untuk menawarkan Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa KHOIRUL ANAM BIN BASIR (ALM) membeli Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa top up melalui indomaret sebasar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Sdr. FERI SUSANTO sekira pukul 12.00 Wib Sdr. FERI SUSANTO menghubungi Terdakwa untuk memberitahu tempat dan foto lokasi tempat disimpannya shabu yang berada di atas pot bunga di utara terminal wonorejo lumajang.
  • Bahwa selanjutnya petuga kepolisian satresnarkoba polres lumajang pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan halaman rumah Sdr. JOKO WAHYONO yang beralamat Dsn. IV Jurang Langak Rt 002 Rw 017 Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang yang mana saat itu terdakwa sedang bermain HP dirumah Sdr. JOKO WAHYONO. Selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA masing – masing anggota satresnarkoba, melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan shabu di atas lantai kamar rumah Sdr. JOKO WAHYONO dengan barang bukti berupa :
  • Sebuah kertas warna putih yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi :
  • 4 (empat) buah plastik klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 5 (lima) buah plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 5 (lima) buah sedotan warna putih  berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi :
  • 6 (enam) buah sedotan warna hitam berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.
  • Sebuah HP Merk OPPO warna biru dengan nomor SIM Card 085859535384.
  • Uang hasil penjualan Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas lantai kamar rumah Sdr. JOKO WAHYONO

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 035/14174/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangkan :

NO

NAMA BARANG

BERAT

BRUTO

BERAT

NETTO

KET

1.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,18 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

2.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,18 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

3.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,18 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

4.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,17 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

5.

1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu

0,76 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

6.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,37 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

7.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,39 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

8.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,35 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

9.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,38 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

10.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,38 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

11.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,33 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

12.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,31 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

13.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,28 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

14.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,31 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

15.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,31 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

16.

1 (satu) buah sedotan warna putih berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu yang di bungkus dengan palstik klip warna bening

0,33 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

TOTAL

5,21 Gram

 

Beserta plastik pembungkusnya

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01210/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

-

05372/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram

-

05373/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram

-

05374/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram

-

05375/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram

-

05376/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram

-

05377/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram

-

05378/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram

-

05379/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram

-

05380/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram

-

05381/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram

-

05382/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,124 gram

-

05383/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,581 gram

-

05384/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram

-

05385/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram

-

05386/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram

-

05387/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram

        

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 05372/2024/NNF s/d 05387/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu.                  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya