Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. YUYUT AGUSTIN Bin SATROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/M.5.28.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUT AGUSTIN Bin SATROM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa YUYUT AGUSTIN BIN SATROM, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Sdr.Muhamad Rafli Nur Jl. Ahmad Yani Gg. Tomat No. 169, Rt.02, Rw.10, Kel. Kepuharjo, Kec/Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa YUYUT AGUSTIN BIN SATROM pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dihubungi oleh Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli pil warna putih logo Y sebanyak 3 kaleng yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, selanjutnya setelah mendapat pesanan dari Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) tersebut, pada hari itu juga, Terdakwa kemudian melakukan pemesanan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan cara membeli melalui Sdr. Mas Farid 1234 (DPO) yang merupakan teman terdakwa dan memesan sebanyak 3 kaleng yang masing masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp 900.000, yang mana pembayaran dengan cara transfer melalui Bank, selanjutnya pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 setelah barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut tiba di Rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengubungi Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) melalui telepon dan setelah disepakati harga barang tersebut sejumlah Rp 1.500.000,- yang dibayarkan melalui Transfer Bank kepada Terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 11.00, Terdakwa mengirimkan sebanyak 3 kaleng yang masing masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y tersebut kepada Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) di Sanur Bali melalui paket bertuliskan Sparepart
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 09.00, Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. Mas Farid 1234 (DPO) untuk memesan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 3 kaleng yang masing masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, setelah melakukan pemsanan kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer Bank kepada Sdr. Mas Farid 1234 (DPO) sebesar Rp.900.000,- dan barang tersebut tiba di Rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 09.00, yang mana barang tersebut disimpan dengan tuuan untuk menunggu dihubungi dan dikirimkan kepada Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) .
  • Bahwa selanjutnya Tanggal 29 Januari 2024 pukul 14.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Jl. Ahmat Yani Gg. Tomat No. 169, Rt.02, Rw.10, Kel. Kepuharjo, Kec/Kab. Lumajang, selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah Terdakwa Jl. Ahmat Yani Gg. Tomat No. 169, Rt.02, Rw.10, Kel. Kepuharjo, Kec/Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi VIDDIYA MAYA VIONITA dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa : :
  • Sebuah Kardus warna Coklat yang bertuliskan “JNE” yang berisi :

Sebuah plastic warna hitam.

  • Sebuah Kardus warna Coklat yang bertuliskan “TIKI” yang berisi :

3 (tiga) buah Kaleng platik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”.

  • Sebuah Hp Merk HUAWEI warna putih dengan nomor simcard 085606080806.
  • Sebuah kartu ATM tahapan BCA debit dengan no. Card 5379 4130 8737 6718
  • Bahwa terdakwa sering kali membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. Mas Farid 1234 (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kaleng plastik berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan biaya sekolah anak Terdakwa
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 01213/NOF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diberi nomor bukti : 05390/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,378 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras juga tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.

           

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa YUYUT AGUSTIN BIN SATROM, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di dalam rumah Sdr.Muhamad Rafli Nur Jl. Ahmad Yani Gg. Tomat No. 169, Rt.02, Rw.10, Kel. Kepuharjo, Kec/Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras pil warna putih logo Y sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal dari terdakwa YUYUT AGUSTIN BIN SATROM pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dihubungi oleh Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli pil warna putih logo Y sebanyak 3 kaleng yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, selanjutnya setelah mendapat pesanan dari Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) tersebut, pada hari itu juga, Terdakwa kemudian melakukan pemesanan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan cara membeli melalui Sdr. Mas Farid 1234 (DPO) yang merupakan teman terdakwa dan memesan sebanyak 3 kaleng yang masing masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp 900.000, yang mana pembayaran dengan cara transfer melalui Bank, selanjutnya pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 setelah barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut tiba di Rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengubungi Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) melalui telepon dan setelah disepakati harga barang tersebut sejumlah Rp 1.500.000,- yang dibayarkan melalui Transfer Bank kepada Terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 11.00, Terdakwa mengirimkan sebanyak 3 kaleng yang masing masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y tersebut kepada Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) di Sanur Bali melalui paket bertuliskan Sparepart
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 09.00, Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. Mas Farid 1234 (DPO) untuk memesan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 3 kaleng yang masing masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, setelah melakukan pemsanan kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer Bank kepada Sdr. Mas Farid 1234 (DPO) sebesar Rp.900.000,- dan barang tersebut tiba di Rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 09.00, yang mana barang tersebut disimpan dengan tuuan untuk menunggu dihubungi dan dikirimkan kepada Sdr. AHMAD BUKHORI (DPO) .
  • Bahwa selanjutnya Tanggal 29 Januari 2024 pukul 14.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Jl. Ahmat Yani Gg. Tomat No. 169, Rt.02, Rw.10, Kel. Kepuharjo, Kec/Kab. Lumajang, selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah Terdakwa Jl. Ahmat Yani Gg. Tomat No. 169, Rt.02, Rw.10, Kel. Kepuharjo, Kec/Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi VIDDIYA MAYA VIONITA dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa : :
  • Sebuah Kardus warna Coklat yang bertuliskan “JNE” yang berisi :

Sebuah plastic warna hitam.

  • Sebuah Kardus warna Coklat yang bertuliskan “TIKI” yang berisi :

3 (tiga) buah Kaleng platik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”.

  • Sebuah Hp Merk HUAWEI warna putih dengan nomor simcard 085606080806.
  • Sebuah kartu ATM tahapan BCA debit dengan no. Card 5379 4130 8737 6718
  • Bahwa terdakwa sering kali membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. Mas Farid 1234 (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kaleng plastik berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan biaya sekolah anak Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 01213/NOF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diberi nomor bukti : 05390/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,378 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa Terdakwa dalam Mengedarkan tablet warna putih logo “Y” tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak menggunakan resep dokter
  • Bahwa Terdakwa yang berlatar belakang Pendidikan SMA bukan berprofesi sebagai apoteker serta tidak memiliki kompetensi atau keahlian dalam mengedarkan/menjual obat sediaan farmasi

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya