Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.plw/2022/PN Lmj 1.ALWAN NOERTJAHJO
2.SURYATI KOESMADI
Darsono Suhargo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.plw/2022/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALWAN NOERTJAHJO
2SURYATI KOESMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Heru Laksono SHALWAN NOERTJAHJO
2Mohammad Heru Laksono SHSURYATI KOESMADI
3Teguh Sarimatua,S.H.ALWAN NOERTJAHJO
4Teguh Sarimatua,S.H.SURYATI KOESMADI
Tergugat
NoNama
1Darsono Suhargo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSOEL ISLAM, SH MHDarsono Suhargo
2YAKUBUS WELIANTO, S.H.,M.HumDarsono Suhargo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a.       Memutuskan PARA PELAWAN berhak dan berkedudukan melakukan perlawananPenetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PN Lmj.

b.      Memutuskan menerima seluruh gugatan PARA PELAWAN.

c.       Memutuskan :

1.      Risalah Lelang Nomor 1196/47/2019 tertanggal 27 Desember 2019.

2.      Risalah Lelang Nomor 659/47/2021 tertanggal 17 Desember 2021.

tidak sah dan batal demi hukum.

d.      Memutuskan menganulir Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PN Lmj.

e.      Memutuskan TERLAWAN adalah pembeli beritikad buruk.

f.        Memutuskan Akta Nomor 83 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 23 April 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

g.      Memutuskan TURUT TERLAWAN-I telah melakukan perbuatan melawan hukum.

h.      Memutuskan mengembalikan kedudukan TURUT TERLAWAN-Idengan PARA PELAWAN pada posisi semula seperti sebelum ditutupnya Perjanjian Kredit Nomor 084/PK/JBR/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 dengan :

1.      Menghukum  TURUT TERLAWAN-untuk mengembalikan :

a.       SHM Nomor 11/Desa Sumbersuko.

b.      SHM Nomor 12/Desa Sumbersuko.

c.       SHM Nomor 27/Desa Sumbersuko.

d.      SHM Nomor 249/Desa Sumbersuko.

e.      SHM Nomor 250/Desa Sumbersuko.

f.        SHM Nomor 251/Desa Sumbersuko.

g.      SHM Nomor 252/Desa Sumbersuko.

h.      SHM Nomor 253/Desa Sumbersuko.

i.        SHM Nomor 217/Desa Sumbersuko.

j.        SHM Nomor 218/Desa Sumbersuko.

k.      SHM Nomor 287/Desa Sumbersuko.

l.                  SHM Nomor 939/Desa Grobogan.

Kepada PARA PELAWAN.

2.   Menghukum TURUT TERLAWAN-II untuk mengembalikan Sertifikat Jaminan Fidusia W10-5015HT.04.06.TH2007/STD atas 1 (satu) set mesin pembuat mie kepada PARA PELAWAN.

3.   Menghukum PARA PELAWAN untuk mengembalikan uang hutang sesuai Perjanjian KreditNomor 084/PK/JBR/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 sebsar RP.7.594.444.436,-(tujuh milyar lima ratus  sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah)

                     kepada TURUT TERLAWAN-I.

i.       Memutuskan TURUT TERLAWAN-II bukan kreditur baru PARA PELAWAN.

j.       Memutuskan permohonan pelelangan TURUT TERLAWAN-II kepada TURUT TERLAWAN-IV merupakan perbutan melawan hukum.

k.   Memutuskan TURUT TERLAWAN-III melakukan perbuatan melawan hukum karena produk Akta Nomor 83 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 23 April 2019 dibuatnya dengan melawan :

1.      Melawan pasal 613 KUH Perdata.

2.      Pasal 20 Angka 20.7 Perjanjian Kredit Nomor 084/PK/JBR/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.

3.      Yurisprodensi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 18 K/N/2000 tanggal 08 Juni 2000.

l.     Memutuskan pelelangan yang dilakukan TURUT TERLAWAN-IV dan termuat dalam :

1.      Risalah Lelang Nomor 1196/47/2019 tertanggal 27 Desember 2019.

           2.     Risalah Lelang Nomor 659/47/2021 tertanggal 17 Desember 2021 adalah tidak sah dan batal  demi hukum.

m.  Memutuskan TURUT TERLAWAN-V melakukan perbuatan melawan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah R.I Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah karena melakukan peralihan nama hak kepemilikan atas :

a.       SHM Nomor 11/Desa Sumbersuko.

b.      SHM Nomor 12/Desa Sumbersuko.

c.       SHM Nomor 27/Desa Sumbersuko.

d.      SHM Nomor 249/Desa Sumbersuko.

e.      SHM Nomor 250/Desa Sumbersuko.

f.        SHM Nomor 251/Desa Sumbersuko.

g.      SHM Nomor 252/Desa Sumbersuko.

h.      SHM Nomor 253/Desa Sumbersuko.

i.        SHM Nomor 217/Desa Sumbersuko.

j.        SHM Nomor 218/Desa Sumbersuko.

k.      SHM Nomor 287/Desa Sumbersuko.

l.       SHM Nomor 939/Desa Grobogan.

n.    Memutuskan TURUT TERLAWAN-VI  melanggar

a.      Standar Penilai Indonesia (SPI) Nomor 362 tentang Pengumpulan dan penilaian data.

b.      Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Tentang Prinsip Dasar Etik.

o.    Memutuskan TURUT TERLAWAN-VII melanggar Kode Etik Penilai Indonesia (KPI) Nomor 4.3 tentang Kompetensi.

p.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat-alat bukti PARA PELAWAN.

q.    Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak