Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Lmj Tri Soehartini 1.Anjar Sarie Astitie
2.Seto Aries H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Soehartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LIANA SOPAHELUWAKAN, SH., MHTri Soehartini
Tergugat
NoNama
1Anjar Sarie Astitie
2Seto Aries H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat yang tidak mau dan mempersulit proses balik nama  sertifikat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berdasar hukum jual beli obyek sengketa yang dilakukan  oleh Penggugat dengan alm. Subiantoro;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tahun 2022 yang dibuat oleh Penggugat dan alm. Subiantoro dan ke-3 (tiga) kwitansi pembayaran sah secara hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat supaya membantu proses balik nama sertifikat No. 803/Desa Kalibendo dari atas nama Subiantoro menjadi atas nama Penggugat ( Tri Soehartini ) dengan beban biaya yang ditanggung oleh Penggugat;
  6. Memutuskan menurut hukum, apabila Para Tergugat tidak bersedia/tidak mau membantu proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 803/Desa Kalibendo dari atas nama Subiantoro menjadi atas nama Tri Soehartini dengan status jual beli, maka dengan putusan ini bisa dijadikan alat untuk balik nama terhadap sertifikat tersebut, baik di Notaris/PPAT maupun di Kantor Pertanahan ( BPN ) dari atas nama Subiantoro menjadi atas nama Tri Soehartini;
  7.  Menyatakan jual beli dan proses balik nama pada Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT atas obyek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan dengan atau tanpa tanda tangan atau cap jempol dari Para Tergugat;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, maupun upaya hukum banding dan kasasi ( uitvoebaar bij voorrad );
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak