Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. IDE BAGUS PRAWIRA SASTRA Bin RAWI SUSANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/M.5.28.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDE BAGUS PRAWIRA SASTRA Bin RAWI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.IDE BAGUS PRAWIRA SASTRA Bin RAWI SUSANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa IDE BAGUS PRAWIRA SASTRA BIN RAWI SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Raya Kandangan Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berada di warung kopi bersama dengan saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SULIANTO Bin PAING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli pil warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA mengumpulkan uang masing – masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terkumpul uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi SULIANTO Bin PAING bersama dengan saksi NIKO DIDIIN YOGA PRATAMA, sesampainya dirumah saksi SULIANTO Bin PAING, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya saksi SULIANTO Bin PAING menyerahkan pil warna putih logo Y sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam plastik klip yang dibungkus dengan kresek warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA pulang kerumah saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA. Sesampainya dirumah saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA, terdakwa membagi masing – masing mendapat 1 (satu) klip yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo Y yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menjual pil warna putih logo Y kepada saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH dengan cara saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH datang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH membeli pil warna putih logo Y sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah mendapat pil warna putih logo Y selanjutnya saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH pulang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MALIK MUHAJIR dan saksi DWI AGUNG HARIJANTO yang masing – masing merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedaran pil warna putih logo Y di daerah Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MALIK MUHAJIR dan saksi DWI AGUNG HARIJANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga telah mengedarkan pil warna putih logo Y  di pinggir jalan Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang, selanjutnya saksi MALIK MUHAJIR dan saksi DWI AGUNG HARIJANTO melakukan penggeledahan dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) jaket / hoodie warna hitam dengan kantong bagian depan, berisi :
        • 1 (satu) kertas bekas bungkus rokok warna kuning yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo Y
  • 1 (satu) plastic klip berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih logo Y
  • 1 (satu) handphone merk Iphone XR warna hitam dengan simcard 085731634442

Yang diakui semua adalah milik terdakwa.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 02572/NOF/2024 tanggal 04 April 2024 yang diberi nomor bukti : 09066/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,117 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.

           

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa IDE BAGUS PRAWIRA SASTRA BIN RAWI SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Raya Kandangan Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras pil warna putih logo Y sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berada di warung kopi bersama dengan saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SULIANTO Bin PAING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli pil warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA mengumpulkan uang masing – masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terkumpul uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi SULIANTO Bin PAING bersama dengan saksi NIKO DIDIIN YOGA PRATAMA, sesampainya dirumah saksi SULIANTO Bin PAING, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya saksi SULIANTO Bin PAING menyerahkan pil warna putih logo Y sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam plastik klip yang dibungkus dengan kresek warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA pulang kerumah saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA. Sesampainya dirumah saksi NIKO DIDIN YOGA PRATAMA, terdakwa membagi masing – masing mendapat 1 (satu) klip yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo Y yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menjual pil warna putih logo Y kepada saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH dengan cara saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH datang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH membeli pil warna putih logo Y sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah mendapat pil warna putih logo Y selanjutnya saksi TRI WAHYU FIRMANSYAH pulang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MALIK MUHAJIR dan saksi DWI AGUNG HARIJANTO yang masing – masing merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedaran pil warna putih logo Y di daerah Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MALIK MUHAJIR dan saksi DWI AGUNG HARIJANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga telah mengedarkan pil warna putih logo Y  di pinggir jalan Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang, selanjutnya saksi MALIK MUHAJIR dan saksi DWI AGUNG HARIJANTO melakukan penggeledahan dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) jaket / hoodie warna hitam dengan kantong bagian depan, berisi :
        • 1 (satu) kertas bekas bungkus rokok warna kuning yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo Y
  • 1 (satu) plastic klip berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih logo Y
  • 1 (satu) handphone merk Iphone XR warna hitam dengan simcard 085731634442

Yang diakui semua adalah milik terdakwa.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 02572/NOF/2024 tanggal 04 April 2024 yang diberi nomor bukti : 09066/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,117 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya