Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat Pada tanggal 14 April 2022;
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak memenuhi janjinya untuk membayar / mengembalikan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau menyerahkan TRUCKĀ Nopol AG 8606 PF kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai TRUCK dengan Nopol AG 8606 PF, merek ISUZU, TIPE NMR71T HD 5.8, jenis MB.BARANG, model LFGHT TRUCK, Tahun 2019, Warna PUTIH, Nomor Rangka MHCBMR71HKJI03354 ATAS NAMA ZULFA IRDIANA untuk menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat hukum.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|