Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MOCHLAS ADI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/ M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHLAS ADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. LUDFI HIDAYAT, S.HMOCHLAS ADI PUTRA
2BAYU SUGIHARTO,S.H.,M.H.MOCHLAS ADI PUTRA
3ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH,S.H.MOCHLAS ADI PUTRA
4ANDRI PRAYOGI,S.H.MOCHLAS ADI PUTRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa MOCHLAS ADI PUTRA, pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat Jalan umum termasuk Desa Sarikemuning Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain yaitu korban HOFIFATUN NIKMAH meninggal dunia dan orang luka ringan serta kerugian materiil yaitu korban BINTI MAHMUDA, korban SAADAH dan korban ABIDAH ADANIYAH, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB sampai pukul 06.30 WIB di warung yang berada di sebelah barat tempat kerja terdakwa yang beralamat di Pabrik Kayu KAI Desa Sentul Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang terdakwa dan saksi MUKHAMAD RIDWAN, saksi BIMA HADININGTYAS dan saksi HENDRA HENDRIANSYAH mengkonsumsi minuman beralkohol 70 % sebanyak 1 (satu) botol berwarna hijau yang dicampur Hemaviton 2 (dua) saset, selanjutnya sekira pukul 08.06 WIB terdakwa yang saat itu dipengaruhi oleh alkohol mengendarai Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N-6175-YBB dengan penumpang saksi MUKHAMAD RIDWAN berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam, sesampai pasar karanganom (pasar grenjeng) terdakwa merasakan kepala berat sehingga konsentrasi menurun dan tidak bisa melihat marka di tengah jalan, kemudian sekira jarak 3 KM terdakwa melihat di depan ada sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol L-5951-MU yang dikemudikan oleh korban HOFIFATUN NIKMAH berboncengan dengan saksi IDA PONIJAH yang berjalan dari arah berlawanan barat ke timur, namun terdakwa tidak sempat mengerem dan tidak sempat menghindar  sehingga terjadi benturan antara setir kemudi sebelah kiri sepeda motor honda vario warna hitam No.Pol N-6175-YBB yang dikemudian oleh terdakwa kontra dengan setir kemudi sebelah kiri sepeda motor honda beat warna putih Nopol L-5951-MU yang dikemudikan korban HOFIFATUN NIKMAH mengakibatkan hilang kendali dan oleng ke arah kanan atau selatan dan berjalan ke jalur sebelah selatan (jalur sebelah kanan dari arah barat ke timur) bersamaan di jalur sebelah selatan  (jalur sebelah kanan dari arah barat ke timur) sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-6692-YBL yang dikemudian oleh saksi BINTI MAHMUDAH yang saat itu berboncengan dengan saksi SA’ADAH dan Sdri. ABIDAH ADANIYAH, sehingga terjadi benturan kembali sedangkan terdakwa tidak berhenti dan terus berjalan ke arah barat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih  Nopol L-5951-MU yang dikemudikan oleh korban HOFIFATUL NIKMAH meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 400.7/03/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puput Sagita Meysandra dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan sebab kematian korban diduga karena cidera kepala berat akibat ruda paksa dengan benda tumpul, pengendara 1 (satu) sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-6692-YBL yang dikemudikan oleh saksi BINTI MAHMUDAH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/04/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puput Sagita Meysandra dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia empat puluh satu tahun pada pemeriksaan tidak ditemukan luka maupun memar hanya rasa nyeri pada tangan sebelah kiri yang diakibatkan persentuhan benda tumpul, saksi SA’ADAH mengalami luka sebagimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/05/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia lima puluh lima tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada dahi sebelah kiri dan pada betis sebelas kiri yang diakibatkan persentuhan benda tumpul, Sdri. ADIBAH ADANIYAH mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/06/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia tiga tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pipi sebelah kanan dan memar pada dahi yang diakibatkan persentuhan benda tumpul.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 311 ayat (5) dan (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-­­­­­-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHLAS ADI PUTRA, pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat Jalan umum termasuk Desa Sarikemuning Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan antara kendaraan yang mengakibatkan korban HOFIFATUN NIKMAH meninggal dunia dan orang luka ringan serta kerugian materiil yaitu korban BINTI MAHMUDA, korban SAADAH dan korban ABIDAH ADANIYAH, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.06 WIB terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N-6175-YBB dengan penumpang saksi MUKHAMAD RIDWAN berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam, sesampai pasar karanganom (pasar grenjeng) terdakwa merasakan kepala berat sehingga konsentrasi menurun dan tidak bisa melihat marka di tengah jalan, kemudian sekira jarak 3 KM terdakwa melihat di depan ada sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol L-5951-MU yang dikemudikan oleh korban HOFIFATUN NIKMAH berboncengan dengan saksi IDA PONIJAH yang berjalan dari arah berlawanan barat ke timur, namun terdakwa tidak sempat mengerem dan tidak sempat menghindar  sehingga terjadi benturan antara setir kemudi sebelah kiri sepeda motor honda vario warna hitam No.Pol N-6175-YBB yang dikemudian oleh terdakwa kontra dengan setir kemudi sebelah kiri sepeda motor honda beat warna putih Nopol L-5951-MU yang dikemudikan korban HOFIFATUN NIKMAH mengakibatkan hilang kendali dan oleng ke arah kanan atau selatan dan berjalan ke jalur sebelah selatan (jalur sebelah kanan dari arah barat ke timur) bersamaan di jalur sebelah selatan  (jalur sebelah kanan dari arah barat ke timur) sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-6692-YBL yang dikemudian oleh saksi BINTI MAHMUDAH yang saat itu berboncengan dengan saksi SA’ADAH dan Sdri. ABIDAH ADANIYAH.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih  Nopol L-5951-MU yang dikemudikan oleh korban HOFIFATUL NIKMAH meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 400.7/03/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puput Sagita Meysandra dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan sebab kematian korban diduga karena cidera kepala berat akibat ruda paksa dengan benda tumpul, pengendara 1 (satu) sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-6692-YBL yang dikemudikan oleh saksi BINTI MAHMUDAH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/04/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puput Sagita Meysandra dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia empat puluh satu tahun pada pemeriksaan tidak ditemukan luka maupun memar hanya rasa nyeri pada tangan sebelah kiri yang diakibatkan persentuhan benda tumpul, saksi SA’ADAH mengalami luka sebagimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/05/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia lima puluh lima tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada dahi sebelah kiri dan pada betis sebelas kiri yang diakibatkan persentuhan benda tumpul, Sdri. ADIBAH ADANIYAH mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/06/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia tiga tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pipi sebelah kanan dan memar pada dahi yang diakibatkan persentuhan benda tumpul.

                       

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-­­­­­-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------- Bahwa Terdakwa MOCHLAS ADI PUTRA, pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat Jalan umum termasuk Desa Sarikemuning Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan Kendaraannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban HOFIFATUN NIKMAH meninggal dunia dan orang luka ringan serta kerugian materiil yaitu korban BINTI MAHMUDA, korban SAADAH dan korban ABIDAH ADANIYAH, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.06 WIB terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N-6175-YBB dengan penumpang saksi MUKHAMAD RIDWAN berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam, sesampai pasar karanganom (pasar grenjeng) terdakwa merasakan kepala berat sehingga konsentrasi menurun dan tidak bisa melihat marka di tengah jalan, kemudian sekira jarak 3 KM terdakwa melihat di depan ada sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol L-5951-MU yang dikemudikan oleh korban HOFIFATUN NIKMAH berboncengan dengan saksi IDA PONIJAH yang berjalan dari arah berlawanan barat ke timur, namun terdakwa tidak sempat mengerem dan tidak sempat menghindar  sehingga terjadi benturan antara setir kemudi sebelah kiri sepeda motor honda vario warna hitam No.Pol N-6175-YBB yang dikemudian oleh terdakwa kontra dengan setir kemudi sebelah kiri sepeda motor honda beat warna putih Nopol L-5951-MU yang dikemudikan korban HOFIFATUN NIKMAH mengakibatkan hilang kendali dan oleng ke arah kanan atau selatan dan berjalan ke jalur sebelah selatan (jalur sebelah kanan dari arah barat ke timur) bersamaan di jalur sebelah selatan  (jalur sebelah kanan dari arah barat ke timur) sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-6692-YBL yang dikemudian oleh saksi BINTI MAHMUDAH yang saat itu berboncengan dengan saksi SA’ADAH dan Sdri. ABIDAH ADANIYAH, sehingga terjadi benturan kembali sedangkan terdakwa tidak berhenti dan terus berjalan ke arah barat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih  Nopol L-5951-MU yang dikemudikan oleh korban HOFIFATUL NIKMAH meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 400.7/03/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puput Sagita Meysandra dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan sebab kematian korban diduga karena cidera kepala berat akibat ruda paksa dengan benda tumpul, pengendara 1 (satu) sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-6692-YBL yang dikemudikan oleh saksi BINTI MAHMUDAH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/04/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puput Sagita Meysandra dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia empat puluh satu tahun pada pemeriksaan tidak ditemukan luka maupun memar hanya rasa nyeri pada tangan sebelah kiri yang diakibatkan persentuhan benda tumpul, saksi SA’ADAH mengalami luka sebagimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/05/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia lima puluh lima tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada dahi sebelah kiri dan pada betis sebelas kiri yang diakibatkan persentuhan benda tumpul, Sdri. ADIBAH ADANIYAH mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7/06/427.52.07/II/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.HARYOTO” Kabupaten Lumajang tanggal 09 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang perempuan berusia tiga tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pipi sebelah kanan dan memar pada dahi yang diakibatkan persentuhan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya