Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. PAIDI bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIDI bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PAIDI Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 pukul 16.00 WIB atau pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Warung Milik Saksi Paidi Bin Ismail beralamat di Dusun Gondang RT 07 RW 03 Desa burno Kec. Senduro  Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) buah Tabung gas elpiji 3 kg, Beras Lemousin seberat 7 Kg, 100 (seratus) buah Kopi Sachet, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MASHUDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya