Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/ M.5.28.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kebonsari Rt. 010 Rw. 002 Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,277 gram atau berat bruto 1,08 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) mendapatkan shabu dari sdr. SUL (DPO) dengan cara sdr. SUL (DPO) memberi nomor kurir atas nama “Gendeng” kepada terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) menghubungi sdr. “Gendeng” menggunakan handphone untuk memesan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan cara transfer kepada sdr. “Gendeng” sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun untuk sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) akan di bayar terdakwa setelah shabu laku terjual dan kemudian sdr. “Gendeng” menyetujuinya, mengirim titik lokasi dan foto tempat sdr. “Gendeng” menaruh shabu dijembatan perbatasan Lumajang-Malang, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke jembatan perbatasan Lumajang-Malang untuk mengambil Narkotika jenis shabu – shabu, yang telah diletakkan oleh Sdr “Gendeng” di besi jembatan dengan posisi ditutup lakban.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024  sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diamankan oleh saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PRAKASA selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) di rumah terdakwa Dusun Kebonsari Rt. 010 Rw. 002 Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 1 (satu) buah plastic bening yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam beserta simcard 085608299300.
  • Sebuah kotak warna hitam bertuliskan X96Q PRO yang berisi :
  •  1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 2 (dua) plastic klip bekas tempat shabu.
  • 1 (satu) skrop shabu yang terbuat dari sedotan warna bening.
  • 1 (satu) buah plastic bening.
  • Uang tunai 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditemukan dalam penguasaan terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 135/14174/I/2024 tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 5 (lima) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu memiliki total berat bruto 1,08 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03548/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

-

11673/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram

-

11674/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram

-

11675/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram

-

11676/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram

-

11677/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 11673/2024/NNF s/d 11677/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kebonsari Rt. 010 Rw. 002 Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,277 gram atau berat bruto 1,08 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) mendapatkan shabu dari sdr. SUL (DPO) dengan cara sdr. SUL (DPO) memberi nomor kurir atas nama “Gendeng” kepada terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) menghubungi sdr. “Gendeng” menggunakan handphone untuk memesan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan cara transfer kepada sdr. “Gendeng” sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun untuk sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) akan di bayar terdakwa setelah shabu laku terjual dan kemudian sdr. “Gendeng” menyetujuinya, mengirim titik lokasi dan foto tempat sdr. “Gendeng” menaruh shabu dijembatan perbatasan Lumajang-Malang, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke jembatan perbatasan Lumajang-Malang untuk mengambil Narkotika jenis shabu – shabu, yang telah diletakkan oleh Sdr “Gendeng” di besi jembatan dengan posisi ditutup lakban.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024  sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diamankan oleh saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PRAKASA selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM) di rumah terdakwa Dusun Kebonsari Rt. 010 Rw. 002 Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 1 (satu) buah plastic bening yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam beserta simcard 085608299300.
  • Sebuah kotak warna hitam bertuliskan X96Q PRO yang berisi :
  •  1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 2 (dua) plastic klip bekas tempat shabu.
  • 1 (satu) skrop shabu yang terbuat dari sedotan warna bening.
  • 1 (satu) buah plastic bening.
  • Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditemukan dalam penguasaan terdakwa DONI ARYA DWI MAHENDRA BIN TURIYADI (ALM).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 135/14174/I/2024 tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 5 (lima) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu memiliki total berat bruto 1,08 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03548/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

-

11673/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram

-

11674/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram

-

11675/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram

-

11676/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram

-

11677/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 11673/2024/NNF s/d 11677/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya