Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 08 Januari 2013;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan Membayar tanggal 06 Januari 2016;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tanggal 21 Februari 2018;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang pokok sebesar Rp. 750.000.000,-;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil sebesar 2,5% (selama 117 bulan) sebesar Rp. 2.193.750.000,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 750.000.000,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pembayaran bagi hasil sebesar 2,5% (selama 117 bulan) sebesar Rp. 2.193.750.000;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putuan ini:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 291, seluas 185 M2, atas nama Liana;
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang
sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 512, seluas 655 M2, atas nama Liana;
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang
sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. No. 1810, seluas 227 M2 atas nama Liana;
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2512, seluas 195 M2 atas nama Liana;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|