Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2023/PN Lmj Murjito, S.H. Umi Erliani Binti Asmo Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 31/Pid.C/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/32/VIII/2023/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Murjito, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Umi Erliani Binti Asmo Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 Wib, di lokalisasi Ds. Sumbersuko, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/ psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/ tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “pelacuran”, sehingga harus dipidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya