Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. DWI WAHYUDI BIN KOJIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-797/M.5.28.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WAHYUDI BIN KOJIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa DWI WAHYUDI Bin KOJIN (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah Sdr.Muhamad Rafli Nur yang beralamat di Jalan Bengawan Solo Timur No.161 Rt.006 Rw.003 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 1300 (Seribu tiga ratus) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa DWI WAHYUDI Bin KOJIN (Alm) mendapatkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan cara membeli melalui Sdr. VIKI (DPO) yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya Terdakwa telah 7 kali memesan Pil warna putih logo Y yang pemesanan terakhir dilakukan Pada Tanggal 28 Januari 2024 dengan cara pemesanan melalui pesan Whatsapp yang mana di kontak Hp Terdakwa, Sdr Viki diberi nama “Combed” setelah memesan kemudian Terdakwa dan Sdr. Viki selalu bertemu di pinngir Jalan depan Kantor Pos Kec. Klakah Kab. Lumajang yang mana setiap pembelian Terdakwa selalu membeli sejumlah 1 Botol Plastik warna Putih Isi 1000 (Seribu) butir Pil warna Putih Logo Y dengan nominal harga Rp.800.000,-
  • Selanjutnya Pada Tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur Mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan tujuan memesan Pil Logo Y sebanyak 1 Box isi 100 Butir yang kemudian dijawab Oleh Terdakwa barang pesanan tersebut akan diantarkan keesokan harinya ke Rumah Saksi  Sdr.Muhamad Rafli Nur , Kemudian keesokan harinya Tanggal 29 Januari 2024 pukul 11.06 WIB setelah Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur  dan memastikan bahwa Saksi berada di Rumahnya, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Jupiter Z miliknya menuju ke Rumah Saksi dan sesampainya disana kemudian Terdakwa menyerahkan 1 Bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi 1 Plastik klip isi 100 Butir pil warna putih logo Y kepada Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur dan Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur kemudian membayar dengan uang sejumlah Rp.150.000,-, Sebelumnya, Pada Tangggal 27 Januari 2024 Pukul 20.00 WIB  Terdakwa juga didatangi Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur di Rumah Terdakwa di Jl. Abdul Rahman Saleh Rt. 003 Rw. 023 Desa Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan Tujuan membeli Pil warna Putih Logo Y Sebanyak 1 Plastik Klip isi 100 butir Pil Warna Putih Logo Y dan Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur  membayar kepada Terdakwa dengan Harga Rp.150.000,-.
  • Bahwa selanjutnya Tanggal 29 Januari 2024 pukul 12.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah jalan Bengawan Solo Timur No.161 Rt.006 Rw.003 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya saksi HENDRA K,SH dan saksi MUHAMMAD FACHRY M beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan benar terdakwa sedang mengedarkan pil logo Y tanpa ijin dari pihak berwenang kepada Saksi Sdr.Muhamad Rafli Nur, selanjutnya saksi HENDRA K,SH dan saksi MUHAMMAD FACHRY M beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah Saksi Sdr.Muhamad Rafli Nur Jalan Bengawan Solo Timur No.161 Rt.006 Rw.003 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 Buah bungkus Rokok Gudang garam yang berisi 1 Plastik Klip isi 100 butir Pil warna putih Logo Y
  • Uang Tunai Rp.150.000,- (Seratus lima puluh Ribu)
  • 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam kombinasi Orange Nopol L2999 SV:

Selain itu, saksi HENDRA K,SH dan saksi MUHAMMAD FACHRY M beserta Tim serta disaksikan Saksi IWAN WASKITO juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa Jl. Abdul Rahman Saleh Rt. 003 Rw. 023 Desa Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dan ditemukan  juga di dalam Sound di dalam kamar Tidur Terdakwa yakni :

  • 1 Botol Plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y
  • 8 Buah Plastik Klip masing-masing klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih Logo Y
  • 1 Bendel Plastik Klip
  • 1 Unit Handphone merk VIVO Warna emas/Gold dengan Nomor SIMCARD 082229579922
  • Bahwa terdakwa sering kali membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. VIKI (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 01212/NOF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diberi nomor bukti : 05391/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,170 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Obat obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras juga tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.

           

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa DWI WAHYUDI Bin KOJIN (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah Sdr.Muhamad Rafli Nur Jalan Bengawan Solo Timur No.161 Rt.006 Rw.003 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras pil warna putih logo Y sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari terdakwa DWI WAHYUDI Bin KOJIN (Alm) mendapatkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan cara membeli melalui Sdr. VIKI (DPO) yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya Terdakwa telah 7 kali memesan Pil warna putih logo Y yang pemesanan terakhir dilakukan Pada Tanggal 28 Januari 2024 dengan cara pemesanan melalui pesan Whatsapp yang mana di kontak Hp Terdakwa, Sdr Viki diberi nama “Combed” setelah memesan kemudian Terdakwa dan Sdr. Viki selalu bertemu di pinngir Jalan depan Kantor Pos Kec. Klakah Kab. Lumajang yang mana setiap pembelian Terdakwa selalu membeli sejumlah 1 Botol Plastik warna Putih Isi 1000 (Seribu) butir Pil warna Putih Logo Y dengan nominal harga Rp.800.000,-
  • Selanjutnya Pada Tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur Mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan tujuan memesan Pil Logo Y sebanyak 1 Box isi 100 Butir yang kemudian dijawab Oleh Terdakwa barang pesanan tersebut akan diantarkan keesokan harinya ke Rumah Saksi  Sdr.Muhamad Rafli Nur , Kemudian keesokan harinya Tanggal 29 Januari 2024 pukul 11.06 WIB setelah Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur  dan memastikan bahwa Saksi berada di Rumahnya, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Jupiter Z miliknya menuju ke Rumah Saksi dan sesampainya disana kemudian Terdakwa menyerahkan 1 Bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi 1 Plastik klip isi 100 Butir pil warna putih logo Y kepada Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur dan Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur kemudian membayar dengan uang sejumlah Rp.150.000,-, Sebelumnya, Pada Tangggal 27 Januari 2024 Pukul 20.00 WIB  Terdakwa juga didatangi Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur di Rumah Terdakwa di Jl. Abdul Rahman Saleh Rt. 003 Rw. 023 Desa Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan Tujuan membeli Pil warna Putih Logo Y Sebanyak 1 Plastik Klip isi 100 butir Pil Warna Putih Logo Y dan Saksi Sdr. Muhamad Rafli Nur  membayar kepada Terdakwa dengan Harga Rp.150.000,-.
  • Bahwa selanjutnya Tanggal 29 Januari 2024 pukul 12.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah jalan Bengawan Solo Timur No.161 Rt.006 Rw.003 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya saksi HENDRA K,SH dan saksi MUHAMMAD FACHRY M beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan benar terdakwa sedang mengedarkan pil logo Y tanpa ijin dari pihak berwenang kepada Saksi Sdr.Muhamad Rafli Nur, selanjutnya saksi HENDRA K,SH dan saksi MUHAMMAD FACHRY M beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah Saksi Sdr.Muhamad Rafli Nur Jalan Bengawan Solo Timur No.161 Rt.006 Rw.003 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 Buah bungkus Rokok Gudang garam yang berisi 1 Plastik Klip isi 100 butir Pil warna putih Logo Y
  • Uang Tunai Rp.150.000,- (Seratus lima puluh Ribu)
  • 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam kombinasi Orange Nopol L2999 SV:

Selain itu, saksi HENDRA K,SH dan saksi MUHAMMAD FACHRY M beserta Tim serta disaksikan Saksi IWAN WASKITO juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa Jl. Abdul Rahman Saleh Rt. 003 Rw. 023 Desa Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dan ditemukan  juga di dalam Sound di dalam kamar Tidur Terdakwa yakni :

  • 1 Botol Plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y
  • 8 Buah Plastik Klip masing-masing klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih Logo Y
  • 1 Bendel Plastik Klip
  • 1 Unit Handphone merk VIVO Warna emas/Gold dengan Nomor SIMCARD 082229579922
  • Bahwa terdakwa sering kali membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. VIKI (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 01212/NOF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diberi nomor bukti : 05391/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,170 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan tablet warna putih logo “Y” tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak menggunakan resep dokter
  • Bahwa Terdakwa yang berlatar belakang Pendidikan SD (kelas 5) bukan berprofesi sebagai apoteker serta tidak memiliki kompetensi atau keahlian dalam mengedarkan/menjual obat sediaan farmasi

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya