Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. SARIJONO als SARIYONO Bin M. BISRI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6763/ M.5.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIJONO als SARIYONO Bin M. BISRI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa SARIJONO als SARIYONO Bin M. BISRI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalipancing Rt 51 Rw 13 Desa Lempeni Kec. Tempeh Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk mengadili, membeli 1 (satu) 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s warna hitam No Imei 1 : 861609044843635, imei 2 : 861609044843643, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa hendak membeli HP kemudian datang saksi  VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIONO (anak kandung terdakwa yang berprofesi pengangguran (tidak bekerja)) dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli Handphone, namun uang tersebut tidak cukup, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIONO bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa tersebut tidak cukup untuk membeli Handphone. Selanjutnya saksi VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIONO meminta kembali uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberi Handphone OPPO  A5s warna hitam No Imei 1 : 861609044843635, imei 2 : 861609044843643 kepada terdakwa tanpa menanyakan asal usul perolehan HP tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANA SINTA RAHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ayat 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya