Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. FADHOLI BIN SOIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1766 /M.5.28/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHOLI BIN SOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa FADHOLI BIN SOIM pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jembatan Selowangi Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis pragmatic-slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menuju ke Jembatan Selowangi yang beralamat di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang untuk melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna silver lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “KOI388” kemudian terdakwa memasukkan username “Idpro99” dengan password “Asd1234@”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up menggunakan nomor rekening bank BCA 1250927122 milik saksi Husni Aziz (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa memilih perjudian online pragmatic slot lalu terdakwa memilih gambar yang telah tersedia dengan menekan tombol bertuliskan play now lalu permainan berputar sampai berhenti, kemudian terdakwa mendapat keuntungan apabila putaran berhenti pada gambar petir 20 (dua puluh petir) dengan jumlah nilai tombokan Rp. 200,- maka keuntungan terdakwa yaitu Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), apabila mendapat gambar petir 500 (lima ratus petir) dengan jumlah nilai tombokan Rp. 200,- maka keuntungan terdakwa yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi online jenis pragmatic slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FADHOLI BIN SOIM sedang melakukan perjudian online jenis slot di Warung Kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk  Kecamatan Tempeh  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADHOLI BIN SOIM dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna silver IMEI 1 : 860735055196497, IMEI 2 : 860735055196489 dan 2 (dua) lembar foto screenshoot.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 3297/FKF/2024 tanggal 13 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0251/2024/FKF berupa 1 (satu) mobile phone merk Vivo model V2111 Y12 warna silver IMEI 1 : 860735055196489, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image/gambar tangkapan layar websites judi yang ber-format *.png dari wibesite parisslot yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa FADHOLI BIN SOIM pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jembatan Selowangi Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis pragmatic-slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menuju ke Jembatan Selowangi yang beralamat di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang untuk melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna silver lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “KOI388” kemudian terdakwa memasukkan username “Idpro99” dengan password “Asd1234@”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up menggunakan nomor rekening bank BCA 1250927122 milik saksi Husni Aziz (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa memilih perjudian online pragmatic slot lalu terdakwa memilih gambar yang telah tersedia dengan menekan tombol bertuliskan play now lalu permainan berputar sampai berhenti, kemudian terdakwa mendapat keuntungan apabila putaran berhenti pada gambar petir 20 (dua puluh petir) dengan jumlah nilai tombokan Rp. 200,- maka keuntungan terdakwa yaitu Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), apabila mendapat gambar petir 500 (lima ratus petir) dengan jumlah nilai tombokan Rp. 200,- maka keuntungan terdakwa yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi online jenis pragmatic slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FADHOLI BIN SOIM sedang melakukan perjudian online jenis slot di Warung Kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk  Kecamatan Tempeh  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADHOLI BIN SOIM dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna silver IMEI 1 : 860735055196497, IMEI 2 : 860735055196489 dan 2 (dua) lembar foto screenshoot.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 3297/FKF/2024 tanggal 13 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0251/2024/FKF berupa 1 (satu) mobile phone merk Vivo model V2111 Y12 warna silver IMEI 1 : 860735055196489, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image/gambar tangkapan layar websites judi yang ber-format *.png dari wibesite parisslot yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat 1 ke- 1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya