Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Lmj SULIMAN 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SENDURO
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT LUMAJANG
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULIMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SENDURO
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT LUMAJANG
3KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
4KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Arnapi, S.H, S.I.K,.M.HumKEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SENDURO
2Arnapi, S.H, S.I.K,.M.HumKEPALA KEPOLISIAN RESORT LUMAJANG
3Arnapi, S.H, S.I.K,.M.HumKEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
4ADITYA NARWANTO, S.H., M.H.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG
Petitum Permohonan

Permohonan Pemohon sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/03/VIII/2018/Polsek tanggal 24 Agustus 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Surat Perintah Penyidikanaquo tidak mempunyai kekuatanmengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADIsebagaimanadimaksuddalamPasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatanmengikat.;

5. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON I yang menetapkan MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- juta rupiah);

 

6. Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapanyangdikeluarkanlebih lanjut oleh TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI.

7. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPKap/03/VIII/2018/Polsek tanggal 27 Agustus 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Surat Perintah Penangkapan aquo tidak mempunyai kekuatanmengikat.

8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/03/VIII/2018/Polsek tanggal 28 Agustus 2018 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 354/0.5.26.3/Euh.1 /09/2018 tanggal 04 September 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan dan Surat Perpanjangan Penahananaquo tidak mempunyai kekuatanmengikat.

9. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk membebaskan Tersangka MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI dari tahanan sejak putusan ini dibacakan.

10. Menghukum TERMOHON I untuk merehabilitasi nama baikTersangka MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI

11. Menghukum TERMOHON I untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkaraini;

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya