Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. SENIMAN Bin BUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-770/M.5.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENIMAN Bin BUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa SENIMAN Bin BUNADI, pada hari Jum’at tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam dapur rumah saksi korban Husnul Khotimah di Dusun Curahtekor Rt.005/Rw.004 Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah HP SAMSUNG GALAXY A03 warna biru, Imei 1 : 353213360679163, Imei 2 : 355121250679169,1 (satu) buah HP VIVO Y12i wama mineral blue, Imei 1 : 861174051059419, Imei 2 : 861174051059401 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih nopol. N-6215-ZZ, nosin. JF51E2985640 dan noka. MH1JF5129CK985921 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Husnul Khotimah dan saksi korban Hofifatus Azahro, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husnul Khotimah dengan caraTerdakwa Seniman Bin Bunadi membobol tembok rumah yang terbuat dari Batako dengan linggis kemudian terdakwa masuk melalui lubang tersebut lalu Terdakwa menuju kemudian masuk ke dalam ruang makan selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone berupa 1 (satu) Buah HP SAMSUNG GALAXY A03 warna biru, Imei 1 : 353213360679163, Imei 2 : 355121250679169 milik saksi Husnul Khotimah dan 1 (satu) Buah HP VIVO Y12i warna mineral blue, Imei 1 : 861174051059419, Imei 2 : 861174051059401 milik saksi korban Hofifatus Azahro yang diletakkan di atas kulkas di rumah saksi korban Husnul Khotimah dan saksi korban Hofifatus Azahro tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Husnul Khotimah dan saksi korban Hofifatus Azahro  selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah kunci motor di atas kulkas kemudian Terdakwa menuju kamar saksi korban saksi korban Husnul Khotimah lalu Terdakwa mengambil dompet yang diletakkan di atas kasur dan berisi uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik saksi korban Husnul Khotimah, kemudian Terdakwa menuju ke dapur dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih nopol. N-6215-ZZ, nosin. JF51E2985640 dan noka. MH1JF5129CK985921 milik saksi korban Husnul Khotimah tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Husnul Khotimah dan membawanya keluar melalui pintu rumah samping kiri “L” dengan membuka kunci pintu “selot”, selain itu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) unit HP merk Vivo selanjutnya Terdakwa kabur ke arah timur rumah tersebut. ------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Husnul Khotimah dan saksi korban Hofifatus Azahro mengalami kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.-----

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya