Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. PONADI BIN DAMIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONADI BIN DAMIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa PONADI BIN DAMIRI, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalibendo Rt. 06 Rw. 03 Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 1.365 (seribu tiga ratus enam puluh lima) butir dan pil warna kuning logo DMP  / NOVA sebanyak 2.156 (dua ribu seratus lima puluh enam) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. BLACK (masuk dalam daftar pencarian orang) selanjutnya terdakwa mendapatkan pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 terdakwa menghubungi Sdr. BLACK dengan maksud membeli pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo DMP, selanjutnya Sdr. BLACK janjian bertemu di Halte Bus Jatiroto. Selanjutnya terdakwa berangkat naik bus menuju Halte Bus Jatiroto, sesampainya di tempat janjian kemudian teman Sdr. BLACK menyerahkan 2 (dua) kaleng pil warna putih dan 2 (dua) kaleng pil warna kuning kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya 4 kaleng pil tersebut dimasukkan ke dalam tas kain warna putih bertuliskan GOOD FRIENS lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membungkus pil warna putih logo Y dengan kertas grenjeng masing – masing berisi 5 butir sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP terdakwa membungkus ke dalam plastic klip masing – masing berisi 8 (delapan) butir pil serta terdakwa juga membungkus masing – masing pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 100 butir ke dalam plastic bening, yang selanjutnya akan terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan pil tersebut kepada Sdr. ASRUL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. ASRUL datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk membeli pil warna putih logo Y, selanjutnya Sdr. ASRUL menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan pil warna putih logo Y sebanyak 5 butir kepada Sdr. ASRUL selanjutnya Sdr. ASRUL pulang.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mengedarkan pil warna putih logo Y kepada saksi AHMAD ZAINURI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara saksi AHMAD ZAINURI datang kerumah terdakwa selanjutnya saksi AHMAD ZAINURI membeli pil warna putih logo Y sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) namun pembayarannya akan dibayarkan apabila pil terjual habis.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Dsn. Kalibendo Utara Rt. 06 Rw. 03 Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan benar terdakwa mengedarkan pil logo Y tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIb saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang tiduran di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalibendo Utara Rt. 06 Rw. 03 Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah tas kain warna putih bertuliskan GOOD FRIENS yang berisi : 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y;
  • 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna kuning logo DMP
  • 11 (sebelas) buah plastic warna bening masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil warna kuning logo DMP
  • 3 (tiga) buah plastic warna bening masing – masing berisi 100 (Seratus) butir pil warna putih logo Y
  • 2 (dua) buah bendel plastic klip
  • Sebuah kantong palstik warna hitam yang berisi : sebuah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) buah kertas grenjeng berisi masing – masing 5 (lima) butir pil warna putih logo Y
  • 1 (satu) buah plasitk klip C-TIK yang berisi 7 (tujuh) buah plastic klip masing – masing berisi 8 (delapan) buah pil warna kuning logo DMP
  • Sebuah Hp merk VIVO warna biru muda dengan nomor simcard 082126207602
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Ditemukan di dalam rumah terdakwa yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

  • Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. BLACK sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, sedangkan untuk pembelian pil logo ‘DMP / NOVA” baru 1 (satu) kali hingga akhirnya terdakwa diamankan.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 01880/NOF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diberi nomor bukti : 07160/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,081 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, dan yang diberi nomor bukti : 07161/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 1,490 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna kuning tersebut adalah benar tablet dengan bahan Aktif Dextromethorpan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil. Sedangkan obat pil warna kuning logo DMP tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat / jenis Dextro sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna kuning berlogo DMP merupakan obat keras tertentu yang mengandung Dextromethorphan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil dan obat pil warna kuning berlogo DMP yang termasuk obat keras.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras serta pil warna kuning berlogo DMP yang mengandung Dextromethorphan.

           

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa PONADI BIN DAMIRI, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalibendo Rt. 06 Rw. 03 Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa pil warna putih logo Y sebanyak 1.365 (seribu tiga ratus enam puluh lima) butir dan pil warna kuning logo DMP  / NOVA sebanyak 2.156 (dua ribu seratus lima puluh enam) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. BLACK (masuk dalam daftar pencarian orang) selanjutnya terdakwa mendapatkan pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 terdakwa menghubungi Sdr. BLACK dengan maksud membeli pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo DMP, selanjutnya Sdr. BLACK janjian bertemu di Halte Bus Jatiroto. Selanjutnya terdakwa berangkat naik bus menuju Halte Bus Jatiroto, sesampainya di tempat janjian kemudian teman Sdr. BLACK menyerahkan 2 (dua) kaleng pil warna putih dan 2 (dua) kaleng pil warna kuning kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya 4 kaleng pil tersebut dimasukkan ke dalam tas kain warna putih bertuliskan GOOD FRIENS lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membungkus pil warna putih logo Y dengan kertas grenjeng masing – masing berisi 5 butir sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP terdakwa membungkus ke dalam plastic klip masing – masing berisi 8 (delapan) butir pil serta terdakwa juga membungkus masing – masing pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 100 butir ke dalam plastic bening, yang selanjutnya akan terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan pil tersebut kepada Sdr. ASRUL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. ASRUL datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk membeli pil warna putih logo Y, selanjutnya Sdr. ASRUL menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan pil warna putih logo Y sebanyak 5 butir kepada Sdr. ASRUL selanjutnya Sdr. ASRUL pulang.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mengedarkan pil warna putih logo Y kepada saksi AHMAD ZAINURI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara saksi AHMAD ZAINURI datang kerumah terdakwa selanjutnya saksi AHMAD ZAINURI membeli pil warna putih logo Y sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) namun pembayarannya akan dibayarkan apabila pil terjual habis.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Dsn. Kalibendo Utara Rt. 06 Rw. 03 Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan benar terdakwa mengedarkan pil logo Y tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIb saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang tiduran di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalibendo Utara Rt. 06 Rw. 03 Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah tas kain warna putih bertuliskan GOOD FRIENS yang berisi : 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y;
  • 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna kuning logo DMP
  • 11 (sebelas) buah plastic warna bening masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil warna kuning logo DMP
  • 3 (tiga) buah plastic warna bening masing – masing berisi 100 (Seratus) butir pil warna putih logo Y
  • 2 (dua) buah bendel plastic klip
  • Sebuah kantong palstik warna hitam yang berisi : sebuah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) buah kertas grenjeng berisi masing – masing 5 (lima) butir pil warna putih logo Y
  • 1 (satu) buah plasitk klip C-TIK yang berisi 7 (tujuh) buah plastic klip masing – masing berisi 8 (delapan) buah pil warna kuning logo DMP
  • Sebuah Hp merk VIVO warna biru muda dengan nomor simcard 082126207602
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Ditemukan di dalam rumah terdakwa yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

  • Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. BLACK sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, sedangkan untuk pembelian pil logo ‘DMP / NOVA” baru 1 (satu) kali hingga akhirnya terdakwa diamankan.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 01880/NOF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diberi nomor bukti : 07160/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,081 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, dan yang diberi nomor bukti : 07161/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 1,490 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna kuning tersebut adalah benar tablet dengan bahan Aktif Dextromethorpan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil. Sedangkan obat pil warna kuning logo DMP tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat / jenis Dextro sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna kuning berlogo DMP merupakan obat keras tertentu yang mengandung Dextromethorphan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil dan obat pil warna kuning berlogo DMP yang termasuk obat keras.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras serta pil warna kuning berlogo DMP yang mengandung Dextromethorphan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya