Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. DHARMA SETYOADI als DARMEK als IQBAL bin EDI PRASOJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1798 /M.5.28/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHARMA SETYOADI als DARMEK als IQBAL bin EDI PRASOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa DHARMA SETYOADI ALS DARMEK ALS IQBAL BIN EDI PRASOJO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah di Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HO 12, warna abu-abu lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “HEBATBet” kemudian terdakwa memasukkan username “dharmek1983”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui rekening bank BNI, kemudian terdakwa memilih perjudian online Slot Zeus lalu terdakwa menekan tombol spin kemudian gambar/symbol berputar kemudian mencocokan symbol-simbol tertentu pada game yang ditentukan dan menerima pembayaran mesin, kombinasi symbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DHARMA SETYOADI ALS DARMEK ALS IQBAL BIN EDI PRASOJO telah melakukan perjudian online jenis slot di rumah terdakwa di Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa DHARMA SETYOADI ALS DARMEK ALS IQBAL BIN EDI PRASOJO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HO 12, warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 359215240050485, IMEI 2 359215240050493, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI 46 dengan nomor kartu 1946342920411889.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa DHARMA SETYOADI ALS DARMEK ALS IQBAL BIN EDI PRASOJO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah di Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HO 12, warna abu-abu lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “HEBATBet” kemudian terdakwa memasukkan username “dharmek1983”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui rekening bank BNI, kemudian terdakwa memilih perjudian online Slot Zeus lalu terdakwa menekan tombol spin kemudian gambar/symbol berputar kemudian mencocokan symbol-simbol tertentu pada game yang ditentukan dan menerima pembayaran mesin, kombinasi symbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DHARMA SETYOADI ALS DARMEK ALS IQBAL BIN EDI PRASOJO telah melakukan perjudian online jenis slot di rumah terdakwa di Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa DHARMA SETYOADI ALS DARMEK ALS IQBAL BIN EDI PRASOJO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HO 12, warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 359215240050485, IMEI 2 359215240050493, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI 46 dengan nomor kartu 1946342920411889.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya