Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Lmj HERU SAMUDRA P.T Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Lumajang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU SAMUDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1P.T Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Lumajang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, secara hukum Penggugat adalah Debitur yang beritikat baik;
  3. Menyatakan, secara hukum Tergugat adalah Kreditur yang beritikan tidak baik dan melawan hukum;
  4. Menyatakan, secara hukum perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat berstatus “Kredit macet” sejak tahun 2021 bunga dan denda berhenti;
  5. Menyatakan secara hukum Penetapan dan Pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan oleh Tergugat dan dilaksanakan oleh Turut Tergugat pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 adalah tidak patut dan tidak Syah;
  6. Menyatakan, tunggakan Tunggakan Penggugat, Pokok sebesar Rp 25.897.500.00, Bunga sebesar Rp 349.071.967.00, Administrasi & Pinalty sebesar Rp 78.234.166.60., Total kewajiban sebesar Rp 453.203.633.60,- adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar pelunasan hutang 2 (dua) kali Kredit kepada Tergugat sesuai sisa tunggakan/pimjaman;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang Agunan/Jaminan kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban hak tanggungan (roya) setelah dilakukan pelunasan Kredit kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak