Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. BUDI PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-545/M.5.28.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat Jl. Umum Desa Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain yaitu korban ZAINUL ABIDIN dan korban SAIFUL RIZAL meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa saat itu berada dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dsn. Sumberejo Rt. 01 Rw. 26 Desa Yosorati Kec. Sumberbaru Kab. Jember mengkonsumsi obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir, selanjutnya ayah terdakwa menyuruh terdakwa mengembalikan kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB ke Garasi yang berada di Desa Sumbersuko Kec. Lumajang Kab. Lumajang, kemudian sekira pukul 09.30 WIB terdakwa yang saat itu dipengaruhi oleh obat jenis Trihexyphenidyl mengemudikan kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB yang tidak memenuhi persyaratan Laik Jalan dengan tidak diketahui apakah kendaraan tersebut pernah dilakukan uji berkala atau tidak, melakukan perjalanan dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan rata – rata 60 Km/jam dan masuk porseneling gigi 5 (lima). Sesampainya di Jalan Umum Desa Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului beberapa kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan berjalan sebelah kanan jalan, selanjutnya terdakwa melihat kendaraan Truck Box yang di ikuti oleh korban ZAINUL ABIDIN yang saat itu berboncengan dengan korban SAIFUL RIZAL mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS melaju dari arah Barat ke arah Timur kemudian terdakwa membanting stir ke kiri namun karena jarak yang sangat dekat sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS  yang dikemudikan ZAINUL ABIDIN yang berboncengan dengan SAIFUL RIZAL menabrak pengaman kepala kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB lalu korban ZAINAL ABIDIN dan SAIFUL RIZAL jatuh dan terindas oleh Gantengan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS yang dikemudikan oleh korban ZAINUL ABIDIN meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : AA-INSIP-NSM-23.805 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada pipi bawah kanan dan luka terbuka pada dada kanan sampai punggung kanan di duga kekerasan benda tumpul dan korban SAIFUL RIZAL meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : AA-INSIP-NSM-23.806 yan dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada kepala depan kiri, luka terbuka pada telingan kanan, luka terbuka pada kepala belakang kanan, dan luka terbuka pada sela jari dua dan tiga tangan kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul.

                       

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 311 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-­­­­­------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat Jl. Umum Desa Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan antara kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS yang mengakibatkan korban ZAINUL ABIDIN dan korban SAIFUL RIZAL meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB, ayah terdakwa menyuruh terdakwa mengembalikan kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB ke Garasi yang berada di Desa Sumbersuko Kec. Lumajang Kab. Lumajang, kemudian sekira pukul 09.30 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB yang tidak memenuhi persyaratan Laik Jalan dengan tidak diketahui apakah kendaraan tersebut pernah dilakukan uji berkala atau tidak, melakukan perjalanan dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan rata – rata 60 Km/jam dan masuk porseneling gigi 5 (lima). Sesampainya di Jalan Umum Desa Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, kendaran Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului beberapa kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan berjalan sebelah kanan jalan, selanjutnya terdakwa melihat kendaraan Truck Box yang di ikuti oleh korban ZAINUL ABIDIN yang saat itu berboncengan dengan korban SAIFUL RIZAL mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS melaju dari arah Barat ke arah Timur kemudian terdakwa membanting stir ke kiri namun karena jarak yang sangat dekat sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS  yang dikemudikan ZAINUL ABIDIN yang berboncengan dengan SAIFUL RIZAL menabrak pengaman kepala kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB lalu korban ZAINAL ABIDIN dan SAIFUL RIZAL jatuh dan terlindas oleh Gantengan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS yang dikemudikan oleh korban ZAINUL ABIDIN meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : AA-INSIP-NSM-23.805 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada pipi bawah kanan dan luka terbuka pada dada kanan sampai punggung kanan di duga kekerasan benda tumpul dan korban SAIFUL RIZAL meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : AA-INSIP-NSM-23.806 yan dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada kepala depan kiri, luka terbuka pada telingan kanan, luka terbuka pada kepala belakang kanan, dan luka terbuka pada sela jari dua dan tiga tangan kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul.

                       

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-­­­­­-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat Jl. Umum Desa Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan Kendaraannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban ZAINUL ABIDIN dan korban SAIFUL BAHRI, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB, ayah terdakwa menyuruh terdakwa mengembalikan kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB ke Garasi yang berada di Desa Sumbersuko Kec. Lumajang Kab. Lumajang, kemudian sekira pukul 09.30 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB yang tidak memenuhi persyaratan Laik Jalan dengan tidak diketahui apakah kendaraan tersebut pernah dilakukan uji berkala atau tidak, melakukan perjalanan dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan rata – rata 60 Km/jam dan masuk porseneling gigi 5 (lima). Sesampainya di Jalan Umum Desa Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, kendaran Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului beberapa kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan berjalan sebelah kanan jalan, selanjutnya terdakwa melihat kendaraan Truck Box yang di ikuti oleh korban ZAINUL ABIDIN yang saat itu berboncengan dengan korban SAIFUL RIZAL mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS melaju dari arah Barat ke arah Timur kemudian terdakwa membanting stir ke kiri namun karena jarak yang sangat dekat sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS  yang dikemudikan ZAINUL ABIDIN yang berboncengan dengan SAIFUL RIZAL menabrak pengaman kepala kendaraan Truck Gandengan Hino warna hijau Nopol L-8901-UB lalu korban ZAINAL ABIDIN dan SAIFUL RIZAL jatuh dan terindas oleh Gantengan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa melarikan diri ke arah barat, namun pada saat melintas di Jalan Umum Sumbersuko terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dan kemudian terdakwa diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2744-YS yang dikemudikan oleh korban ZAINUL ABIDIN meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : AA-INSIP-NSM-23.805 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada pipi bawah kanan dan luka terbuka pada dada kanan sampai punggung kanan di duga kekerasan benda tumpul dan korban SAIFUL RIZAL meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : AA-INSIP-NSM-23.806 yan dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada kepala depan kiri, luka terbuka pada telingan kanan, luka terbuka pada kepala belakang kanan, dan luka terbuka pada sela jari dua dan tiga tangan kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya