Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/ M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH,S.H.DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO
2ANDRI PRAYOGI,S.H.DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024  sekira pukul 02.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Desa Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Pil warna Putih logo “Y” sebanyak 6 (enam) buah plastic klip bening masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”, sebuah bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi 12 (dua) belas plastic klip being berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y” yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal ketika terdakwa DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO mendapatkan pil warna putih logo “Y dari iklan dimedia social FACEBOOK pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara terdakwa membuka Facebook dan melihat iklan pada stori Facebook kemudian terdakwa menemukan iklan dengan gambar pil warna puith logo “Y”, lalu terdakwa klik iklan tersebut kemudian diarahkan untuk log in ke aplikasi Shopee, selanjutnya terdakwa membuat akun shopee terlebih dahulu kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil warna putih logo “Y”, selanjutnya terdakwa memilih metode pembayaran dengan COD (Cash On Delivery) yang dikirim ke alamat rumah terdakwa, kemudian setelah terdakwa melakukan transaksi di shopee terdakwa langsung menghapus akun shopee milik terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y” untuk terdakwa jual kembali kepada saksi Wijay Kanzul Fikri Ramadhan dengan cara pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WIB saksi Wijay Kanzul Fikri Ramadhan datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi Wijay Kanzul Fikri Ramadhan membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa diamankan oleh saksi FENDI EKO PRAYITNO dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI selaku petugas dari Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Desa Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah Dus Box Hp Warna HItam beruliskan HOT 11 yang berisi :
  • 6 (enam) buah plastic klip bening masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”.
  • Sebuah bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi : 12 (dua) belas plastic klip being berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”.
  • 1 (satu) kaleng plastic warna putih.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

Seluruhnya terdakwa simpan di dalam lemari kamar terdakwa.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02278/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 08357/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,184 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 08357/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024  sekira pukul 02.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Desa Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa Pil warna Putih logo “Y” sebanyak 6 (enam) buah plastic klip bening masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”, sebuah bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi 12 (dua) belas plastic klip being berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut --

  • Bahwa berawal ketika terdakwa DHARMA SETYOADI BIN EDY PRASOJO mendapatkan pil warna putih logo “Y dari iklan dimedia social FACEBOOK pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara terdakwa membuka Facebook dan melihat iklan pada stori Facebook kemudian terdakwa menemukan iklan dengan gambar pil warna puith logo “Y”, lalu terdakwa klik iklan tersebut kemudian diarahkan untuk log in ke aplikasi Shopee, selanjutnya terdakwa membuat akun shopee terlebih dahulu kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil warna putih logo “Y”, selanjutnya terdakwa memilih metode pembayaran dengan COD (Cash On Delivery) yang dikirim ke alamat rumah terdakwa, kemudian setelah terdakwa melakukan transaksi di shopee terdakwa langsung menghapus akun shopee milik terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y” untuk terdakwa jual kembali kepada saksi Wijay Kanzul Fikri Ramadhan dengan cara pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WIB saksi Wijay Kanzul Fikri Ramadhan datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi Wijay Kanzul Fikri Ramadhan membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa diamankan oleh saksi FENDI EKO PRAYITNO dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI selaku petugas dari Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Jalan Cokro Sujono 38 Rt. 003 Rw. 002 Desa Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah Dus Box Hp Warna HItam beruliskan HOT 11 yang berisi :
  • 6 (enam) buah plastic klip bening masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”.
  • Sebuah bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi : 12 (dua) belas plastic klip being berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”.
  • 1 (satu) kaleng plastic warna putih.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

Seluruhnya terdakwa simpan di dalam lemari kamar terdakwa.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02278/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 08357/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,184 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 08357/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1 dan 2)  Jo Pasal 145 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya