Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Lmj PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Yosowilangun 1.NURUL
2.NGADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Yosowilangun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENGKI IRAWADI KUSUMAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Yosowilangun
2ANIK SUFIATIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Yosowilangun
3RADETYA RAHMAT DIAN SUBRATAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Yosowilangun
Tergugat
NoNama
1NURUL
2NGADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.378.424,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Nomor : PK1907942O/6321/07/2019 tanggal 18 Juli 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.210.378.424,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak