Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Lmj PT. Bank BRI, Tbk. (Persero) 1.Tadjab
2.Misni
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank BRI, Tbk. (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKRAR SETYA NEGARAPT. Bank BRI, Tbk. (Persero)
Tergugat
NoNama
1Tadjab
2Misni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.923.398,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Adendum Surat Pengakuan Hutang No : B.195/3301/XI/2017 pada Hari Kamis, tanggal 30 November 2017 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.141.923.398,- (seratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak