Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Lmj |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG LUMAJANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUNG IRAWAN, S.H. | PT BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG LUMAJANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Damianus Ambur & Rekan | 2 | SUNARDI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthamatigedaad)
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp.10.535.090.000,- (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh lima juta Sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari secara tunai, jika tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |