Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.Sus/2024/PN Lmj | SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. | MOHAMAD AKA HIDAYATULLOH BIN ABDUL HAMID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1448/M.5.28.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD AKA HIDAYATULLOH BIN ABDUL HAMID, pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh Bin Abdul Hamid di Dusun Sumbersari Rt.029 Rw.005 Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,63 gram/ netto 0,527 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dicky Febrianto dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, Terdakwa telah beberapa kali membeli shabu dari saksi Zainal Abidin Bin Sunapi (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lain), terakhir Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh membeli shabu kepada saksi Zainal Abidin pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 wib di gardu samping rumah di Dusun Ranupakis Rt.003 Rw.005 Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan shabu sebanyak 1 poket (plastik klip) dengan berat sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram yang sebelumnya Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh Bin Abdul Hamid telah menghubungi saksi Zainal Abidin melalui telepon/ Handphone (HP) atau melalui chat WA (whatsapp) untuk membeli narkotika berupa shabu tersebut, hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh dan ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah dompet warna putih motif kupu-kupu warna biru yang di dalamnya berisi:
• 1 (satu) bendel plastik klip. • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver. • 1 (satu) pivet kaca yang dibungkus kertas grenjeng warna emas. • Uang tunai Rp 533.000,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). • 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam merah dengan simcard 083871981155; yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar tidur di rumah Terdakwa dan seluruhnya diakui pemilikannya oleh Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh bin Abdul Hamid, selanjutnya Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh bin Abdul Hamid dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.--
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: Mohamad Aka Hidayatulloh Bin Abdul Hamid. diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 07156/2024/NNF.- s/d 07159/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Sisa barang bukti: barang bukti No.Lab. 01881/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 barang bukti
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD AKA HIDAYATULLOH BIN ABDUL HAMID, pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh Bin Abdul Hamid di Dusun Sumbersari Rt.029 Rw.005 Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,63 gram/ netto 0,527 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dicky Febrianto dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, Terdakwa telah beberapa kali membeli shabu dari saksi Zainal Abidin Bin Sunapi (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lain), terakhir Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh membeli shabu kepada saksi Zainal Abidin pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 wib di gardu samping rumah di Dusun Ranupakis Rt.003 Rw.005 Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan shabu sebanyak 1 poket (plastik klip) dengan berat sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram yang sebelumnya Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh Bin Abdul Hamid telah menghubungi saksi Zainal Abidin melalui telepon/ Handphone (HP) atau melalui chat WA (whatsapp) untuk membeli narkotika berupa shabu tersebut, hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh dan ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah dompet warna putih motif kupu-kupu warna biru yang di dalamnya berisi:
• 1 (satu) bendel plastik klip. • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver. • 1 (satu) pivet kaca yang dibungkus kertas grenjeng warna emas. • Uang tunai Rp 533.000,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). • 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam merah dengan simcard 083871981155; yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar tidur di rumah Terdakwa dan seluruhnya diakui pemilikannya oleh Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh bin Abdul Hamid, selanjutnya Terdakwa Mohamad Aka Hidayatulloh bin Abdul Hamid dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.--
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: Mohamad Aka Hidayatulloh Bin Abdul Hamid. diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 07156/2024/NNF.- s/d 07159/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Sisa barang bukti: barang bukti No.Lab. 01881/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 barang bukti
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |