Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA CV KANZA PUTRI LUIS (LUKMAN HAKIM (sebagai Direktur CV KANZA PUTRI LUIS)) Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfin Rahardian Sofyan, S.H., M.H.PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1CV KANZA PUTRI LUIS (LUKMAN HAKIM (sebagai Direktur CV KANZA PUTRI LUIS))
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.886.310,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) atas PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI DENGAN CARA SEWA PEMBIAYAAN No : 018LA2022041 yang telah mendapatkan Waarmerking di Kantor Notaris Indra Rukmono, S.H., M.Kn. Notaris Kab. Malang dengan Nomor Register 591 tertanggal 18 November 2022;---------------------------
  3. Menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan segala akibatnya PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI DENGAN CARA SEWA PEMBIAYAAN No : 018LA2022041 yang telah mendapatkan Waarmerking di Kantor Notaris Indra Rukmono, S.H., M.Kn. Notaris Kab. Malang dengan Nomor Register 591 tertanggal 18 November 2022;---------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas benda bergerak aset (Objek Perkara) yaitu 1 (satu) unit Heli Forklift CPC30 M1K2C M400 Tahun 2022 (Baru) Serial Number : 020302S7278 milik Penggugat yang pada saat ini ada didalam penguasaan Tergugat;---------------------------------------------------------
  5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bijvooraad ), walaupun ada upaya hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan segala bentuk peralihan atas objek sengketa yaitu 1 (satu) unit Heli Forklift CPC30 M1K2C M400 Tahun 2022 (Baru) Serial Number : 020302S7278, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan BATAL DEMI HUKUM;------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak PENGGUGAT sebesar sebesar 153,886.310,97 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sepuluh koma sembilan puluh tujuh rupiah), ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dihitung dari awal sewa pembiayaan yang telah jatuh tempo hingga perkara ini diajukan dan perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap serta dilakukan pelunasan kepada Penggugat;-----------
  8. Menghukum Tergugat apabila tidak dapat melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak PENGGUGAT sebesar 153,886.310,97 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sepuluh koma sembilan puluh tujuh rupiah), agar supaya Tergugat menyerahkan Objek Perkara yaitu yaitu 1 (satu) unit Heli Forklift CPC30 M1K2C M400 Tahun 2022 (Baru) Serial Number : 020302S7278 kepada Penggugat baik secara sukarela ataupun secara paksa dengan bantuan

Aparat penegak Hukum untuk selanjutnya akan dilakukan lelang atas Objek Perkara tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);----------------------------------------------------------------

  1. Mengukum TERGUGAT tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak