Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. ROHMAN bin SUDIRMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-766/ M.5.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ROHMAN BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Area Persawahan Dsn. Sukorame Desa Jatigono Kec. Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang  sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (Supra) NF125TR, warna Hitam, tahun 2008, Nopol W-5653-RN, Nomor rangka : MH1JB91148K366211, Nomor Mesin : JB91E1366527, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi SIADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa hendak menuju ke sawah dan pada saat terdakwa melintas di area persawahan di Dusun Sukorame Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol W-5653-RN, Nomor rangka : MH1JB91148K366211, Nomor Mesin : JB91E1366527 yang terparkir di pinggir jalan persawahan dalam keadaan kunci kontak masih menempel, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengamati sekitar area persawahan yang dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor yang terparkir kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci kontak yang masih menempel, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tersebut ke rumah saksi BAHRUL ULUM (terpidana dalam berkas perkara penuntutan tersendiri)
  • Bahwa sesampainya dirumah saksi BAHRUL ULUM Bin MISERI sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya terdakwa meminta bantuan untuk mengantarkan ke rumah Saudara Mikel (DPO) dengan maksud menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam kemudian terdakwa dan saksi Bahrul Ulum ke rumah Saudara Mikel yang beralamat di Desa Mojosari Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tersebut dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara Mikel dan Saudara Mikel sepakat dengan    harga tersebut, namun sdr. Mikel hanya memberikan uang pembayaran sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menerimanya.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol W-5653-RN, Nomor rangka : MH1JB91148K366211, Nomor Mesin : JB91E1366527 tanpa sepengetahuan dan seijin saksi SIADI selaku pemilik, sehingga saksi SIADI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya