Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. LUKMAN HAKIM Bin ROBI YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/ M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM Bin ROBI YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka terdakwa LUKMAN HAKIM BIN ROBI YAHYA bersama dengan Sdr. NURWAGI (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pondokrejo Desa Kaliboto Kidul Kec. Jatiroto Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang yaitu saksi RISKI ARISANDI dan saksi MOHAMAD SODIKIN dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna aqua blue, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02t warna cosmic grey, I (satu) buah dompet warna hitam abu – abu berisi SIM A an. RISKI ARISANDI, Sim C An. RISKI ARISANDI, dan kartu ATM, 1 (satu) buah dompet warna coklat susu berisi sim A, kartu ATM BRI, dan uang senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

     

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan Sdr. NURWAGI (DPO) sejak tahun 2023 yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. NURWAGI datang kerumah terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru Nopol tidak diketahui, kemudian terdakwa meminjam uang kepada Sdr. NURWAGI namun Sdr. NURWAGI mengatakan tidak memiliki uang selanjutnya Sdr. NURWAGI mengajak terdakwa untuk mencari di daerah Jatiroto dan ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. NURWAGI berangkat menuju rumah teman Sdr. NURWAGI di daerah Jatiroto dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru, sesampainya dirumah teman Sdr. NURWAGI, terdakwa dan  Sdr. NURWAGI tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, selanjutnya Sdr. NURWAGI mengajak terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada sopir dan kernet yang melintas di Jalan Umum Wilayah Jatiroto Kab. Lumajang, dan ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. NURWAGI menyiapkan alat berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang sudah dipersiapkan dari rumah oleh Sdr. NURWAGI  yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. NURWAGI berangkat menuju Jalan Umum wilayah Jatiroto Kab. Lumajang dengan posisi terdakwa membonceng Sdr. NURWAGI dengan maksud mencari sasaran kendaraan, pada saat melintas di Jalan Umum Ds. Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang terdakwa bersama dengan Sdr. NURWAGI melihat 1 (satu) unit mobil izusu traga yang dikemudikan oleh saksi RISKI ARISANDI dan saksi MOHAMAD SODIKIN mendahului terdakwa dan Sdr. NURWAGI, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. NURWAGI memberhentikan saksi RISKI ARISANDI dan saksi MOHAMAD SODIKIN di bahu jalan. Selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor tepat di belakang pintu sopir lalu Sdr. NURWAGI turun dari sepeda motor melintas di depan mobil menuju pintu kiri mobil / pintu posisi MOHAMAD SODIKIN kemudian Sdr. NURWAGI meminta uang tunai kepada kernet dengan mengatakan “minta peseh na..mon tak beri marina pedhe a (minta uangnya kalau tidak diberikan saya bacok)” sembari menunjukkan sebilah senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan dibalik baju kepada MOHAMAD SODIKIN, kemudian Sdr. NURWAGI menyuruh saksi RISKI ARISANDI dan saksi MOHAMAD SODIKIN keluar dari mobil kemudian tangan kanan Sdr. NURWAGI mengambil barang maupun Handphone dari dasboor mobil namun dihalangi oleh saksi Mohamad Sodikin. Selanjutnya Sdr. NURWAGI menguasai 1 (satu) buah hand phone merk VIVO type Y02t berwarna Cosic Grey nomor imei 1 868149061580656 imei 2 868149061580649 dan terdakwa menguasai 1 (satu) buah tas slempang warna gelap dan dokumen penting lainnya selanjutnya terdakwa melarikan diri dengan menyerahkan 1 (satu) buah tas slempang warna gelap kepada Sdr. NURWAGI kemudian dalam perjalanan tersebut Sdr. NURWAGI membuka tas warna hitam warna gelap dan menerangkan kepada terdakwa didalamnya tidak berisi uang tunai maupun barang berharga lainnya harga berisikan dompet dan kartu identitas maka terdakwa dan Sdr. NURWAGI sepakat untuk membuangnya saat melintas di jalan desa kalibendo lor kec. Jatiroto Kab. Lumajang di pinggir jembatan .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan Sdr. NURWAGI, mengakibatkan saksi korban Riski Arisandi dan saksi Mohamad Sodikin  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah)

 

----------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya