Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senduro 1.SUTIYONO
2.Sutinah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senduro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTIYONO
2Sutinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.356.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Adendum Surat Pengakuan Hutang No : 90496582/6330/02/2022 pada Hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 238.356.120,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak