Dakwaan |
bahwa Pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wib, di lokalisasi Ds. Nguter, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/ psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/ tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “pelacuran”, sehingga harus dipidana |