Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Lmj KSP TERATAI MAS DEDIK ISKANDAR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP TERATAI MAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDIK ISKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.221.000,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit  tanggal 24 Maret 2022 antara penggugat dan tergugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat jaminan fidusia dengan kekuatan eksekutorialnya;
  3. Menyatakan secara hukum bahwasanya tergugat telah cidera janji (wanprestasi)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervation beslag) yang telah diletakkan terhadap objec jaminan fidusia;
  5. Menghukum tergugat untuk melunasi seluruh hutang pokok serta bunga dan denda sebesar Rp. 160.221.000,- ( Seratus enam puluh juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus setelah dibacakannya putusan dimuka Sidang Pengadilan Negeri Lumajang, namun apabila tergugat tidak bisa melunasi hutangnya, maka penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Lumajang untuk memerintahkan kepada tergugat agar supaya menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 3 (tiga) unit kendaraan roda 2 (dua) dan 1 (unit) kendaraan roda 4 (empat) kepada penggugat;
  6. Menghukum tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberataan;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak