Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. MUKHAMMAD VERLY NUR WAHIDIN als CIPENG als RAFI bin MUCHAMMAD KHOIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1742/M.5.28.3/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMMAD VERLY NUR WAHIDIN als CIPENG als RAFI bin MUCHAMMAD KHOIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa MUKHAMMAD VERLY NUR WAHIDIN Als. CIPENG Als. Rafi Bin MUCHAMMAD KHOIDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di area persawahan Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Fendi Eko Prayitno dan saksi Septian Dwi Rahaski (bersama-sama Anggota Unit Resmob Polres Lumajang) melakukan penyelidikan dan mengembangkan atas informasi dari warga masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan perjudian online, kemudian para saksi anggota unit Resmob Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mukhammad Verly Nur Wahidin yang sedang melakukan/ mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis togel slot pragmatic tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut melalui Handphone (telepon genggam) OPPO A92, imei1: 867583056239038, imei 2: 867583056239020, milik Terdakwa Mukhammad Verly Nur Wahidin terlebih Terdakwa membuka website "main05.tw88x.live" di google crome di HP miliknya, yang mana aplikasi di web tersebut tidak termasuk dalam aplikasi yang telah terdaftar di dalam penyelenggara system elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat selanjutnya Terdakwa memasukkan akun miliknya dengan user name "VERLY88" dengan pasword "verlyaudio27" yang sudah di simpan sehingga bisa langsung login kemudian setelah login Terdakwa melakukan transfer DANA melalui Alfamart atas nama Mukhammad Verly Nur Wahidin dengan nomor Dana 082141675240 kemudian Terdakwa membuka akun Terdakwa pada aplikasi web tersebut dengan nama “verlyaudio” dengan nomor : 082141675240, ke nomor DANA penerima yang terdaftar di situs website tersebut, selanjutnya mengisi ke form deposit dengan nominal yang di transfer hingga di nyatakan transaksi sukses dan Terdakwa biasanya melakukan transfer sekitar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ketika akan bermain, setelah melaksanakan transfer kemudian melakukan spin atau memulai permainan dan pada tahap awal Terdakwa memasang taruhan sesuai dengan yang ia inginkan, kemudian memencet spin untuk menjalankan putaran pada layar monitor hand phone yang terdiri 6 kolom, dalam putaran dalam setiap detiknya, dari gambar tersebut Terdakwa mencari persamaan gambar minimal sebanyak 8 gambar pada 6 kolom yang tersedia dan ketika muncul gambar kembar lebih dari tiga maka Terdakwa akan mendapatkan untung sebab perjudian online yang dilakukan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan sehingga untuk setiap kekalahan yang biasa Terdakwa dapatkan sekitar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk kemenangan tertinggi yang pernah Terdakwa dapatkan yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam satu minggu Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot tersebut sebanya 1-3 kali, kemudian terhadap Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A92, imei1: 867583056239038, imei 2: 867583056239020, milik Terdakwa Mukhammad Verly Nur Wahidin, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan penangkapan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut serta Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.--

  • Bahwa setelah diteliti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Barang Bukti berdasarkan BA Labfor Polda Jatim nomor 2742/FKF/2024 – 2 Mei 2024; barang bukti yang diterima dari penyidik Polres Lumajang berupa 1 (satu) buah bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka segel dan bungkusnya kemudian diberi nomor barang bukti sebagai berikut:

198/2024/FKF berupa: 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo model CPH2333 warna hitam dengan nomor imei: 867583056239038.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: MUHAMMAD VERLY NUR WAHIDIN.

diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • 198/2024/FKF ----- Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo model V2029 Oppo model CPH2333 warna hitam dengan Mo. Imei.867583056239038 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 6 (enam) file yang berformat *.Jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang buktinomor 198/2024/FKF berupa HP Oppo model CPH2333.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MUKHAMMAD VERLY NUR WAHIDIN Als. CIPENG Als. Rafi Bin MUCHAMMAD KHOIDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di area persawahan Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Fendi Eko Prayitno dan saksi Septian Dwi Rahaski (bersama-sama Anggota Unit Resmob Polres Lumajang) melakukan penyelidikan dan mengembangkan atas informasi dari warga masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan perjudian online, kemudian para saksi anggota unit Resmob Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mukhammad Verly Nur Wahidin yang sedang melakukan/ menggunakan kesempatan main judi online jenis togel slot pragmatic tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut melalui Handphone (telepon genggam) OPPO A92, imei1: 867583056239038, imei 2: 867583056239020, milik Terdakwa Mukhammad Verly Nur Wahidin terlebih Terdakwa membuka website "main05.tw88x.live" di google crome di HP miliknya, yang mana aplikasi di web tersebut tidak termasuk dalam aplikasi yang telah terdaftar di dalam penyelenggara system elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat selanjutnya Terdakwa memasukkan akun miliknya dengan user name "VERLY88" dengan pasword "verlyaudio27" yang sudah di simpan sehingga bisa langsung login kemudian setelah login Terdakwa melakukan transfer DANA melalui Alfamart atas nama Mukhammad Verly Nur Wahidin dengan nomor Dana 082141675240 kemudian Terdakwa membuka akun Terdakwa pada aplikasi web tersebut dengan nama “verlyaudio” dengan nomor : 082141675240, ke nomor DANA penerima yang terdaftar di situs website tersebut, selanjutnya mengisi ke form deposit dengan nominal yang di transfer hingga di nyatakan transaksi sukses dan Terdakwa biasanya melakukan transfer sekitar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ketika akan bermain, setelah melaksanakan transfer kemudian melakukan spin atau memulai permainan dan pada tahap awal Terdakwa memasang taruhan sesuai dengan yang ia inginkan, kemudian memencet spin untuk menjalankan putaran pada layar monitor hand phone yang terdiri 6 kolom, dalam putaran dalam setiap detiknya, dari gambar tersebut Terdakwa mencari persamaan gambar minimal sebanyak 8 gambar pada 6 kolom yang tersedia dan ketika muncul gambar kembar lebih dari tiga maka Terdakwa akan mendapatkan untung sebab perjudian online yang dilakukan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan sehingga untuk setiap kekalahan yang biasa Terdakwa dapatkan sekitar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk kemenangan tertinggi yang pernah Terdakwa dapatkan yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam satu minggu Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot tersebut sebanya 1-3 kali, kemudian terhadap Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A92, imei1: 867583056239038, imei 2: 867583056239020, milik Terdakwa Mukhammad Verly Nur Wahidin, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan penangkapan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut serta Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.--

  • Bahwa setelah diteliti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Barang Bukti berdasarkan BA Labfor Polda Jatim nomor 2742/FKF/2024 – 2 Mei 2024; barang bukti yang diterima dari penyidik Polres Lumajang berupa 1 (satu) buah bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka segel dan bungkusnya kemudian diberi nomor barang bukti sebagai berikut:

198/2024/FKF berupa: 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo model CPH2333 warna hitam dengan nomor imei: 867583056239038.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: MUHAMMAD VERLY NUR WAHIDIN.

diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • 198/2024/FKF ----- Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo model V2029 Oppo model CPH2333 warna hitam dengan Mo. Imei.867583056239038 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 6 (enam) file yang berformat *.Jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti nomor 198/2024/FKF berupa HP Oppo model CPH2333.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya