Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Lmj | SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. | ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1447/M.5.28.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI, pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto ±3,69 gram/ netto 2,39 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dicky Febrianto dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki.menyirpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi mendapatkan shabu dengan cara membeli dari sdr. Romli (belum tertangkap/DPO) terakhir membeli dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastic klip shabu untuk beratnya kurang lebih 2 (dua) gram kemudian untuk dipakai sendiri dan Terdakwa mengedarkan shabu tanpa ijin yang berwenang dengan cara menjual kembali shabu tersebut kepada orang lain diantaranya kepada saksi Muhamad Aka Hidayatulloh dan Viktor (DPO) untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi telah beberapa kali menjual shabu kepada saksi Mohamad Aka Hidayatulloh (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lain) dengan harga per poket (satu plastik klip) sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poket plastic klip dengan berat kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi juga menjual kepada sdr. Viktor (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dengan cara Viktor (DPO) telepon kepada Terdakwa Zainal kemudian bertemu di gardu samping rumah Terdakwa kemudian sdr. Viktor (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk 0,07 gram shabu hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah tempat plastik warna hitam kombinasi putih yang di dalamnya berisi:
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI. diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Sisa barang bukti: barang bukti No.Lab. 01878/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 barang bukti:
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI, pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto ±3,69 gram/ netto 2,39 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dicky Febrianto dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki.menyirpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi mendapatkan shabu dengan cara membeli dari sdr. Romli (belum tertangkap/DPO) terakhir membeli dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastic klip shabu untuk beratnya kurang lebih 2 (dua) gram kemudian untuk dipakai sendiri dan Terdakwa mengedarkan shabu tanpa ijin yang berwenang dengan cara menjual kembali shabu tersebut kepada orang lain diantaranya kepada saksi Muhamad Aka Hidayatulloh dan Viktor (DPO) untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi telah beberapa kali menjual shabu kepada saksi Mohamad Aka Hidayatulloh (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lain) dengan harga per poket (satu plastik klip) sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poket plastic klip dengan berat kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi juga menjual kepada sdr. Viktor (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dengan cara Viktor (DPO) telepon kepada Terdakwa Zainal kemudian bertemu di gardu samping rumah Terdakwa kemudian sdr. Viktor (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk 0,07 gram shabu hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah tempat plastik warna hitam kombinasi putih yang di dalamnya berisi:
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI. diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Sisa barang bukti: barang bukti No.Lab. 01878/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 barang bukti:
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |