Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, secara hukum Penggugat adalah Debitur yang beritikat baik;
- Menyatakan, secara hukum Tergugat adalah Kreditur yang beritikan tidak baik dan melawan hukum;
- Menyatakan, secara hukum perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat berstatus “Kredit macet” sejak tahun 2021 bunga dan denda berhenti;
- Menyatakan secara hukum Penetapan dan Pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan oleh Tergugat dan dilaksanakan oleh Turut Tergugat pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 adalah tidak patut dan tidak Syah;
- Menyatakan, tunggakan Tunggakan Penggugat, Pokok sebesar Rp 25.897.500.00, Bunga sebesar Rp 349.071.967.00, Administrasi & Pinalty sebesar Rp 78.234.166.60., Total kewajiban sebesar Rp 453.203.633.60,- adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Penggugat untuk membayar pelunasan hutang 2 (dua) kali Kredit kepada Tergugat sesuai sisa tunggakan/pimjaman;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang Agunan/Jaminan kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban hak tanggungan (roya) setelah dilakukan pelunasan Kredit kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
|