Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. SYAIFUL ANAM Bin TOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/ M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANAM Bin TOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAIFUL ANAM BIN TOHAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Dusun Weringinsari Desa Dorogowok Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Adi Purnawan dan saksi Septian Dwi Rahaski sedang melakukan penangkapan terhadap saksi Sukar di Jalan Dusun Mangli Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang karena telibat perkara pencurian hewan di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, selanjutnya pada saat para saksi sampai dirumah saksi Sukar melihat terdakwa bersama saksi Sukar, kemudian saksi Adi Purnawan dan saksi Septian Dwi Rahaski mengamankan terdakwa dan saksi Sukar lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat beserta rangka terbuat dari kulit warna coklat yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat beserta rangka terbuat dari kulit warna coklat untuk melindungi diri apabila terdakwa merasa terancam jiwanya, namun 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat beserta rangka terbuat dari kulit warna coklat apabila  dipergunakan dapat melukai atau membuat orang lain terluka.
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat beserta rangka terbuat dari kulit warna coklat tidak ada izin dari pihak yang berwenang, sehingga saksi Firman Prastiyo dan saksi M. Iqbal Maulana membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat beserta rangka terbuat dari kulit warna coklat ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya