Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lmj YASENO 1.TRISNO
2.Dr PRINGGO SOEBOWO, S.H.,M.Kn
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LUMAJANG /ATR
4.KEPALA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUMAJANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASENO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRISNO
2Dr PRINGGO SOEBOWO, S.H.,M.Kn
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LUMAJANG /ATR
4KEPALA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUMAJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CANDRA HADI PRATAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Menyewa  tanggal 26 Oktober 2021.
3.    Menyatakan tindakan Tergugat I meminta dibuatkan 10 (sepuluh) AKta Jual Beli (Obyek Pembatalan/Obyek Sengketa) oleh Tergugat II (Dr Pringgo Soebowo, SH, MKn) kemudian mengajukan baliknama kepada Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang) serta menjadikan jaminan hutang kepada Tergugat IV (Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Lumajang) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4.    Menyatakan tidak sah dan batal (dan atau batal demi hukum) serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 10 (sepuluh) Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat II (Dr Pringgo Soebowo, SH, MKn), yaitu masing-masing :
3.1.    Akta Jual Beli, Nomor : 470/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 299, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 13/Nogosari/2013, Luas = 4.420 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
3.2.    Akta Jual Beli, Nomor : 471/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 300, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 10/Nogosari/2013, Luas = 5.556 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
3.3.    Akta Jual Beli, Nomor : 472/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 301, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 09/Nogosari/2013, Luas = 1.466 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
3.4.    Akta Jual Beli, Nomor : 473/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 302, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 16/Nogosari/2013, Luas = 1.476 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
3.5.    Akta Jual Beli, Nomor : 474/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 303, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 11/Nogosari/2013, Luas = 3.317 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
3.6.    Akta Jual Beli, Nomor : 475/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 304, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 15/Nogosari/2013, Luas = 3.569 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
3.7.    Akta Jual Beli, Nomor : 476/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 305, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 12/Nogosari/2015, Luas = 5.407 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
3.8.    Akta Jual Beli, Nomor : 477/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 306, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 14/Nogosari/2013, Luas = 1.457 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
3.9.    Akta Jual Beli, Nomor : 478/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 307, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 08/Nogosari/2013, Luas = 5.760 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
3.10.    Akta Jual Beli, Nomor : 479/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 310, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 20 Nopember 2014, No. 20/Nogosari/2013, Luas = 1.791 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 03 Juni 2015.
5.    Menyatakan tidak sah dan batal (dan atau batal demi hukum) serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat balik nama 10 (sepuluh) sertipikat Hak Milik yang semula tercatat atas nama Penggugat (Yaseno) kemudian beralih tercatat atas nama Tergugat I (Trisno, yaitu masing-masing :
4.1.    Sertipikat Hak Milik, No. 299, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 13/Nogosari/2013, Luas = 4.420 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
4.2.    Sertipikat Hak Milik, No. 300, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 10/Nogosari/2013, Luas = 5.556 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
4.3.    Sertipikat Hak Milik, No. 301, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 09/Nogosari/2013, Luas = 1.466 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
4.4.    Sertipikat Hak Milik, No. 302, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 16/Nogosari/2013, Luas = 1.476 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
4.5.    Sertipikat Hak Milik, No. 303, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 11/Nogosari/2013, Luas = 3.317 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
4.6.    Sertipikat Hak Milik, No. 304, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 15/Nogosari/2013, Luas = 3.569 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
4.7.    Sertipikat Hak Milik, No. 305, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 12/Nogosari/2015, Luas = 5.407 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
4.8.    Sertipikat Hak Milik, No. 306, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 14/Nogosari/2013, Luas = 1.457 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
4.9.    Sertipikat Hak Milik, No. 307, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 08/Nogosari/2013, Luas = 5.760 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
4.10.    Sertipikat Hak Milik, No. 310, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 20 Nopember 2014, No. 20/Nogosari/2013, Luas = 1.791 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 03 Juni 2015.
6.    Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kredit atas nama Tergugat I (Trisno) sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Lumajang (Tergugat IV) yang dijamin dengan 10 (sepuluh) Sertipikat Hak Milik yang semula tercatat atas nama Penggugat (Yaseno) kemudian beralih nama tercatat atas nama Tergugat I (Trisno).
7.    Menghukum Tergugat I (Trisno) membayar kerugian kepada Penggugat (Yaseno) sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
8.    Menghukum.Tergugat I (Trisno) membayar kerugian kepada Penggugat (Yaseno) sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus..
9.    Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan 10 (sepuluh) Akta Jual Beli (Obyek Pembatalan/Obyek) kepada Penggugat, yaitu masing-masing :
9.1.   Akta Jual Beli, Nomor : 470/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 299, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 13/Nogosari/2013, Luas = 4.420 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
9.2.   Akta Jual Beli, Nomor : 471/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 300, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 10/Nogosari/2013, Luas = 5.556 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
9.3.  .Akta Jual Beli, Nomor : 472/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 301, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 09/Nogosari/2013, Luas = 1.466 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
9.4.   Akta Jual Beli, Nomor : 473/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 302, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 16/Nogosari/2013, Luas = 1.476 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
9.5.    Akta Jual Beli, Nomor : 474/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 303, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 11/Nogosari/2013, Luas = 3.317 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
9.6.    Akta Jual Beli, Nomor : 475/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 304, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 15/Nogosari/2013, Luas = 3.569 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
9.7.    Akta Jual Beli, Nomor : 476/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 305, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 12/Nogosari/2015, Luas = 5.407 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
9.8.    Akta Jual Beli, Nomor : 477/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 306, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 14/Nogosari/2013, Luas = 1.457 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
9.9.    Akta Jual Beli, Nomor : 478/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 307, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 08/Nogosari/2013, Luas = 5.760 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
9.10.    Akta Jual Beli, Nomor : 479/RWK/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021, untuk Sertipikat Hak Milik, No. 310, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 20 Nopember 2014, No. 20/Nogosari/2013, Luas = 1.791 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 03 Juni 2015.
10.    Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan 10 (sepuluh) Sertipikat Hak Milik yang semula tercatat atas nama Penggugat (Yaseno) dan yang saat ini telah berubah menjadi atas nama Tergugat I (Trisno), masing-masing :
10.1. Sertipikat Hak Milik, No. 299, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 13/Nogosari/2013, Luas = 4.420 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
10.2.    Hak Milik, No. 300, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 10/Nogosari/2013, Luas = 5.556 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
10.3.    Sertipikat Hak Milik, No. 301, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 09/Nogosari/2013, Luas = 1.466 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
10.4.    Sertipikat Hak Milik, No. 302, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 16/Nogosari/2013, Luas = 1.476 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
10.5.    Sertipikat Hak Milik, No. 303, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 11/Nogosari/2013, Luas = 3.317 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
10.6.    Sertipikat Hak Milik, No. 304, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 15/Nogosari/2013, Luas = 3.569 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 30 Juni 2014.
10.7.    Sertipikat Hak Milik, No. 305, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 12/Nogosari/2015, Luas = 5.407 M2diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
10.8.    Sertipikat Hak Milik, No. 306, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 14/Nogosari/2013, Luas = 1.457 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
10.9.    Sertipikat Hak Milik, No. 307, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 24 Desember 2013, No. 08/Nogosari/2013, Luas = 5.760 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 24 Juni 2014.
10.10.    Sertipikat Hak Milik, No. 310, Desa Nogosari, Surat Ukur : Tgl : 20 Nopember 2014, No. 20/Nogosari/2013, Luas = 1.791 M2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, tanggal 03 Juni 2015.
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah)kepada Penggugat setiap hari sejak Para Tergugat sengaja tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
12.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 10 (sepuluh) Akta Jual Beli (Obyek Pembatalan/Obyek Sengketa) sebagaimana dalil gugatan Penggugat angka 2.1 sampai dengan 2.10.
13.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 10 (sepuluh) Sertipikat Hak Milik yang semula tercatat atas nama Penggugat (Yaseno) kemudian berubah tercatat atas nama Tergugat I (Trisno) sebagaimana dalail gugatan Penggugat (Yaseno) angka 1.1 sampai dengan 1.10.
14.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah beserta rumah diatasnya yang sekarang dimiliki/dihaki/ditempati oleh Tergugat I (Trisno) yang terletak di dsun Meleman, RT. 05, RW. 05, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur
15.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiap hari sejak Para Tergugat sengaja tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
16.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak