Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. ANGGA HARTONO PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-762/ M.5.28.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA HARTONO PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANGGA HARTONO Bin PUTRA pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2023 bertempat di Kios terdakwa yang beralamat di Dsn. Kidul Sawah Desa Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan suatu tindak pidana ekonomi, dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e, pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjual belikan Pupuk bersubsidi, yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Menteri Perdagangan, Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyaluran mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 WIB saksi Imam datang ke kios Terdakwa Angga Hartono Bin Putra yang beralamat di Dsn. Kidul Sawah Desa Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang untuk menanyakan ada pupuk bersubsidi jenis PONSKA yang dijual, lalu Terdakwa menjawab “ada tetapi hanya 50 kg atau seberat 1 Kwintal saat itu saksi Imam langsung memesan sebanyak 2 (dua) sak pupuk jenis PONSKA seberat 50 kg atau sebesar 1 Kwintal dengan harga per saknya sebesar Rp. 160.000 (Seratus enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan tunggu saja kurang lebih seminggu atau 2 (dua) minggu lagi ada pupuk PONSKA seberat 2 Ton, lalu saksi Imam mengatakan akan menunggu selama 1 (satu) atau 2 (dua) minggu;
  • Bahwa setelah berselang 1 (satu) minggu tepatnya tanggal 12 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB menanyakan kembali kepada Terdakwa, apakah pupuk jenis PONSKA sudah tersedia, lalu Terdakwa menjawab pupuk tersedia sekira pukul 21.00 WIB, lalu saksi Imam memesan sebanyak 2,5 Ton pupuk jenis PONSKA  dan pada saat saksi imam ke rumah Terdakwa yang menyiapkan pupuk tersebut adalah saksi Sumiani (ibu Terdakwa) dan dengan menggunakan mobil pick up Nomor Polisi N-9385-YG warna hitam yang disewa oleh saksi samsul Arifin dengan harga Rp. 250.000;
  • Bahwa selanjutnya saksi Imam, saksi Samsul Arifin dan saksi Amin membeli pupuk bersubsidi jenis PONSKA membeli sebanyak 2,5 ton sejumlah 50 sak dengan harga totalnya sebesar Rp. 8.000.000 (delpan juta rupiah) pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kemudian dibayarkan kepada saksi Sumiani yang uang tersebut akan diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa selaku pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan Terdakwa wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani yang terdaftar berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan harga tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengecer tidak diperkenankan memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
  • Bahwa dari hasil penjualan pupuk berjenis PONSKA Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.535.000 (Dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Permendag Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.------

Pihak Dipublikasikan Ya