Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2023/PN Lmj Murjito, S.H. Sri Astutik Binti Budin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/35/IX/2023/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Murjito, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sri Astutik Binti Budin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, sekira pukul 10.00 Wib, di lokalisasi Ds. Kabuaran, Kec. Kunir, Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/ psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/ tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.

Terdakwa melakukan pelanggaran pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962,

Pihak Dipublikasikan Ya