Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. BUDIONO alias GULTOM Bin SIPAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/M.5.28.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO alias GULTOM Bin SIPAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa la terdakwa BUDIONO ALIAS GULTOM BIN SIPAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Maret tahun 2024, bertempat dirumah saksi FENDIK WINARNO yang beralamat di Dsn. Ledok Rt. 04 Rw. 01 Desa Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa datang kerumah saksi FENDIK WINARNO dengan maksud untuk nongkrong, sesampainya dirumah saksi FENDIK WINARNO terdakwa melakukan perjudian online jenis baccarat dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi google crome di HP milik terdakwa selanjutnya terdakwa membuka situs perjudian online jenis baccarat “www.axatogel88.net” kemudian memasukkan username “GANDRING77” dan password “Gultombudi77” yang sebelumnya sudah tersimpan sehingga bisa langsung log in, setelah masuk ke dalam situs judi online tersebut kemudian terdakwa menautkan akun pembayaran dengan menggunakan akun DANA 081455091581 milik terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan deposit uang di akun judi online dengan mentransfer sebesar Rp. 50.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) ke dalam akun judi online, setelah deposit disetujui kemudian terdakwa memilih jenis permainan baccarat.
  • Bahwa dalam perjudian online tersebut terdakwa berperan sebagai pemain dalam akun di dalam situs perjudian online jenis baccarat “www.axatogel88.net” kemudian memasukkan username “GANDRING77” dan password “Gultombudi77”.
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis baccarat sejak 26 Maret 2024, dalam satu minggu terdakwa melakukan perjudian online jenis baccarat kurang lebih sebanyak 4 samapai 5 kali hingga akhirnya terdakwa diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa dalam memainkan perjudian online jenis Baccarat bersifat untung – untungan, keuntungan yang diperoleh terdakawa dalam permainan judi online jenis baccarat apabila terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga dan apabila menang dengan jumlah angka yang lebih besar dari bandar, maka apabila menaruh taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dan apabila angka penombok dengan bandar hasilnya seri (sama beasr) maka mendapat keuntungan 11 kali lipat atau apabila menaruh taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah).
  • Bahwa untuk menentukan pemenangnya yaitu pemain memasang taruhan sebelum katsu dibagikan ke pemain dan dan pemain mendapat 2 pilihan kartu warna merah atau warna biru. Setelah pemain memilih warna kartu, kemudian kartu dibuka dan apabila kartu milik pemain berjumlah 9 sedangkan bandar berjumlah kurang dari 9, maka pemain yang angkanya mendekati angka 9 dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan uang atas taruhan tersebut.
  • Bahwa setiap terdakwa melakukan deposite sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk penarikan tidak tentu tergantung keuntungan yang diperoleh terdakwa. Namun terdakwa pernah memenangkan uang senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO dan saksi ANANG SETIAWAN KUSDIANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering digunakan untuk kumpul anak muda dan melakukan perjudian online jenis baccarat, kemudian saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO dan saksi ANANG SETIAWAN KUSDIANTO beserta tim melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiaomi type Redmi Note 5, warna gold dengan Nomor Imei 1 868937036379398, Imei 2 868937036779399 yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk bermain judi online jenis baccarat, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2733/FKF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0189/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi model M1803E7SG warna gold dengan No. Imei 868937036379398 tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 6 (enam) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
  • Bahwa situs / website “www.axatogel88.net” yang diakses oleh terdakwa tidak terdaftar dalam penyelenggara sistim elektronik pada website https://pse.kominfo.go.id/home sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  • Bahwa dalam melakukan perjudian online jenis baccarat, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa la terdakwa BUDIONO ALIAS GULTOM BIN SIPAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Maret tahun 2024, bertempat dirumah saksi FENDIK WINARNO yang beralamat di Dsn. Ledok Rt. 04 Rw. 01 Desa Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa datang kerumah saksi FENDIK WINARNO dengan maksud untuk nongkrong, sesampainya dirumah saksi FENDIK WINARNO terdakwa melakukan perjudian online jenis baccarat dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi google crome di HP milik terdakwa selanjutnya terdakwa membuka situs perjudian online jenis baccarat “www.axatogel88.net” kemudian memasukkan username “GANDRING77” dan password “Gultombudi77” yang sebelumnya sudah tersimpan sehingga bisa langsung log in, setelah masuk ke dalam situs judi online tersebut kemudian terdakwa menautkan akun pembayaran dengan menggunakan akun DANA 081455091581 milik terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan deposit uang di akun judi online dengan mentransfer sebesar Rp. 50.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) ke dalam akun judi online, setelah deposit disetujui kemudian terdakwa memilih jenis permainan baccarat.
  • Bahwa dalam perjudian online tersebut terdakwa berperan sebagai pemain dalam akun di dalam situs perjudian online jenis baccarat “www.axatogel88.net” kemudian memasukkan username “GANDRING77” dan password “Gultombudi77”.
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis baccarat sejak 26 Maret 2024, dalam satu minggu terdakwa melakukan perjudian online jenis baccarat kurang lebih sebanyak 4 samapai 5 kali hingga akhirnya terdakwa diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa dalam memainkan perjudian online jenis Baccarat bersifat untung – untungan, keuntungan yang diperoleh terdakawa dalam permainan judi online jenis baccarat apabila terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga dan apabila menang dengan jumlah angka yang lebih besar dari bandar, maka apabila menaruh taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dan apabila angka penombok dengan bandar hasilnya seri (sama beasr) maka mendapat keuntungan 11 kali lipat atau apabila menaruh taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah).
  • Bahwa untuk menentukan pemenangnya yaitu pemain memasang taruhan sebelum katsu dibagikan ke pemain dan dan pemain mendapat 2 pilihan kartu warna merah atau warna biru. Setelah pemain memilih warna kartu, kemudian kartu dibuka dan apabila kartu milik pemain berjumlah 9 sedangkan bandar berjumlah kurang dari 9, maka pemain yang angkanya mendekati angka 9 dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan uang atas taruhan tersebut.
  • Bahwa setiap terdakwa melakukan deposite sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk penarikan tidak tentu tergantung keuntungan yang diperoleh terdakwa. Namun terdakwa pernah memenangkan uang senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO dan saksi ANANG SETIAWAN KUSDIANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering digunakan untuk kumpul anak muda dan melakukan perjudian online jenis baccarat, kemudian saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO dan saksi ANANG SETIAWAN KUSDIANTO beserta tim melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiaomi type Redmi Note 5, warna gold dengan Nomor Imei 1 868937036379398, Imei 2 868937036779399 yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk bermain judi online jenis baccarat, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan perjudian online jenis baccarat, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya