Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Lmj Sunari alias Kacong bin Sapuji Kepolisian Resort Lumajang c.q. Kepala Kepolisian Sektor Ranuyoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Sunari alias Kacong bin Sapuji
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Lumajang c.q. Kepala Kepolisian Sektor Ranuyoso
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

 

  1. Bahwa sekitar bulan April 2020 Pemohon melihat ada sepeda motor diposting telah dijual melalui Facebook dengan akun bernama “GOMBEL” dengan STNK Nopol S 6706 OO merk Honda CBR berwarna Merah tahun 2019.

 

  1. Bahwa sekitar bulan mei 2020 Pemohon bertemu dengan Penjual pemilik akun Facebook “GOMBEL” yang pada saat itu mengaku bernama “SAIFUL” dan saat bertemu dipinggir jln Raya Klaseman, kec. Gending Probolinngo dengan kesepakatan harga jual-beli sepeda motor tersebut Rp. 9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Bahwa Pemohon setelah 4 hari menggunakan CBR Merah tersebut menjualnya kembali ke sahabat dekatnya yang bernama “AP” karena membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.

 

  1. Bahwa antara Pemohon dengan “AP” sepakat bertemu di Jalan Klenang, Probolinggo dengan harga yang telah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

 

  1. Bahwa Sekitar 6 bulan setelah jual-beli motor CBR berwarna merah tersebut pada tepatnya hari sabtu, 30 Januari 2021 jam 06.00 Wib Pemohon ditangkap di pinggir jalan raya Pekalen, Maron, Probolinggo dan langsung dibawa ke Mapolsek Ranuyoso dengan  tuduhan pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP Sub Pasal 480 KUHP

 

Bahwa terhadap Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon  tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana;

 

 

 

 

 

  1. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI:

 

  1. Cacat Formil Penangkapan dan Penahanan:
  1. Bahwa tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon yang tidak memberikan SPDP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusional bagi Pemohon

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Sektor Ranuyoso terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena proses tahapan penyelidikan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan pada Perkap No. 6 tahun 2019. Dan terhadap proses penyelidikan, tidak disertakan SPDP yang ditembuskan kepada pihak keluarga. Hal mana telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (3) jo pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019;

 

  1. Bahwa proses penetapan tersangka terhadap diri Pemohon diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 dan dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara maupun konfrontir laporan/pengaduan dengan objek hukum dalam perkara ini;

 

  1. Bahwa Surat Penangkapan Nomor Sp.Kap/021/I/2021 dan Surat Penahan No.Pol:Sp.han/02/I/2021/Polsek Ranuyoso atas nama Pemohon baru diberikan oleh Kepolisian Sektor Ranuyoso pada tangal hari Jumat, 5 Februari 2021 saat keluarga Pemohon membesuk di tahanan Mapolsek Ranuyoso

 

  1. Cacat Materil Penangkapan dan Penahanan:
  1. Bahwa Penangkapan dan Penahan Pemohon yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Ranuyoso mulai tanggal 30 Januari 2021 tidak berdasar karena Pemohon membeli sepeda motor Nopol S 6706 OO merk Honda CBR berwarna Merah tahun 2019 dari Akun Facebook “GOMBEL” .

 

  1. Bahwa apa yang telah dituduhkan kepada Pemohon dengan hukum pidana pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP Sub Pasal 480 KUHP sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Pemohon atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.

 

  1. Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan kejahatan mencuri atau Penadahan sebagaimana yang dituduhkan.

 

  1. Bahwa akun Facebook bernama “GOMBEL” yang telah menjual sepeda motor Nopol S 6706 OO merk Honda CBR berwarna Merah tahun 2019 tidak pernah ditangkap dan ditahan .

 

  1. Bahwa teman Pemohon bernama “AP” yang telah membeli sepeda motor Nopol S 6706 OO merk Honda CBR berwarna Merah tahun 2019 dari Pemohon juga tidak pernah ditangkap dan ditahan

 

  1. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI:
    1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”;
    2. Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian im-materiil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Im-materiil Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);

 

  1. Kerugian materiil akibat ditahannya Pemohon sehingga tidak dapat bekerja dan beraktifitas sebagaimana mestinya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya, maka terhadap hal itu Pemohon menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lumajang segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

 

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon kepada Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;

 

  1. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan. Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penangkapan dengan Nomor Sp.Kap/021/I/2021 terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  • Menyatakan penahanan dengan No.Pol:Sp.han/02/I/2021/Polsek Ranuyoso terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  • Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah diucapkan hakim dalam persidangan;
  • Memerintahkan Termohon untuk Menghentikan Proses Penyidikan terhadap diri Pemohon karena bukan merupakan delik pidana umum; -
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Imateril yakni Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
  • Menghukum Termohon untuk membayar Kerugian materiil akibat ditahannya Pemohon sehingga tidak dapat bekerja dan beraktifitas sebagaimana mestinya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya, maka terhadap hal itu Pemohon menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal dan 2 Radio lokal;
  • Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
    •  

Apabila Pengadilan Negeri Lumajang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya