Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAHYU DWI CAHYONO, S.HZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI, pada Hari Kamis tanggal 7 Maret  2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto ±3,69 gram/ netto 2,39 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dicky Febrianto dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki.menyirpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi mendapatkan shabu dengan cara membeli dari sdr. Romli (belum tertangkap/DPO) terakhir membeli dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastic klip shabu untuk beratnya kurang lebih 2 (dua) gram kemudian untuk dipakai sendiri dan Terdakwa mengedarkan shabu tanpa ijin yang berwenang dengan cara menjual kembali shabu tersebut kepada orang lain diantaranya kepada saksi Muhamad Aka Hidayatulloh dan Viktor (DPO) untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi telah beberapa kali menjual shabu kepada saksi Mohamad Aka Hidayatulloh (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lain) dengan harga per poket (satu plastik klip) sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poket plastic klip dengan berat kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi juga menjual kepada sdr. Viktor (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dengan cara Viktor (DPO) telepon kepada Terdakwa Zainal kemudian bertemu di gardu samping rumah Terdakwa kemudian sdr. Viktor (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk 0,07 gram shabu hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi  dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah tempat plastik warna hitam kombinasi putih yang di dalamnya berisi:

  • 1 (satu) buah dompet wama hitam yang berisi:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal wama putih diduga sabu;
  • 3 (tiga) buah plastik klip bekas tempat sabu.
  • 4 (empat) bendel plastik klip
  • 1 (satu) unit HP Merk OPPO wama hitam dengan nomor simcard 085974545091
  • 1 (satu) buah korek api jenis gas wama kuning
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik wama putih yang digunakan sebagai skrop sabu
  • Seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan merk "larutan cap kaki tiga” yang berisi air, tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang terangkai dengan sedotan plastik wama putih dan pipet kaca;
  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah diteliti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Barang Bukti Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01878/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, menerima barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut:
  • 07162/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,347 gram.
  • 07163/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,023 gram.
  • 07164/20247NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,009 gram.
  • 07165/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,011 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI.

diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07162/2024/NNF.- s/d 07165/2024/NNF.-:sepert tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina. terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti: barang bukti  No.Lab. 01878/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 barang bukti:

  • 07162/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan berat netto ± 2,321 gram.---
  • 07163/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan tanpa isi.--------
  • 07164/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan tanpa isi.-------
  • 07165/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan tanpa isi.-------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI, pada Hari Kamis tanggal 7 Maret  2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto ±3,69 gram/ netto 2,39 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dicky Febrianto dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki.menyirpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi mendapatkan shabu dengan cara membeli dari sdr. Romli (belum tertangkap/DPO) terakhir membeli dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastic klip shabu untuk beratnya kurang lebih 2 (dua) gram kemudian untuk dipakai sendiri dan Terdakwa mengedarkan shabu tanpa ijin yang berwenang dengan cara menjual kembali shabu tersebut kepada orang lain diantaranya kepada saksi Muhamad Aka Hidayatulloh dan Viktor (DPO) untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi telah beberapa kali menjual shabu kepada saksi Mohamad Aka Hidayatulloh (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lain) dengan harga per poket (satu plastik klip) sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poket plastic klip dengan berat kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, kemudian Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi juga menjual kepada sdr. Viktor (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dengan cara Viktor (DPO) telepon kepada Terdakwa Zainal kemudian bertemu di gardu samping rumah Terdakwa kemudian sdr. Viktor (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk 0,07 gram shabu hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainal Abidin Bin Sunapi  dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah tempat plastik warna hitam kombinasi putih yang di dalamnya berisi:

  • 1 (satu) buah dompet wama hitam yang berisi:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal wama putih diduga sabu;
  • 3 (tiga) buah plastik klip bekas tempat sabu.
  • 4 (empat) bendel plastik klip
  • 1 (satu) unit HP Merk OPPO wama hitam dengan nomor simcard 085974545091
  • 1 (satu) buah korek api jenis gas wama kuning
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik wama putih yang digunakan sebagai skrop sabu
  • Seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan merk "larutan cap kaki tiga” yang berisi air, tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang terangkai dengan sedotan plastik wama putih dan pipet kaca;
  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah diteliti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Barang Bukti Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01878/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, menerima barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut:
  • 07162/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,347 gram.
  • 07163/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,023 gram.
  • 07164/20247NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,009 gram.
  • 07165/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,011 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: ZAINAL ABIDIN BIN SUNAPI.

diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07162/2024/NNF.- s/d 07165/2024/NNF.-:sepert tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina. terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

Sisa barang bukti: barang bukti  No.Lab. 01878/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 barang bukti:

  • 07162/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan berat netto ± 2,321 gram.-----
  • 07163/2024/NNF.- seperi tersebut dalam (I) — dikembalikan tanpa isi.--------
  • 07164/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan tanpa isi.-------
  • 07165/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) — dikembalikan tanpa isi.-------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya